ANALISIS KEPATUHAN PAJAK: PERSEPSI WAJIB PAJAK TERHADAP E-FILLING

Deden Tarmidi, Giawan Nur Fitria, Sri Purwaningsih

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persepsi Wajib Pajak terhadap Implementasi e-filling dan pengaruhnya terhadap kepatuhan pajak, dengan pendekatan Technology Acceptance Model (TAM) dan Theory of Reasoned Action (TRA). Faktanya meskipun pajak sangat diperlukan untuk pembangunan tapi kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah. Variable yang digunakan pada penelitian ini berdasarkan penelitian sebelumnya seperti Putra et al. (2015), Permatasari (2015), Dyanrosi (2015), Fahluzi dan Linda (2014), Mustikasari (2007) dengan sedikit modifikasi. Seratus lima puluh tax professional sebagai perwakilan dari Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Timur dijadikan sampel pada penelitian ini. Structural Equation Modeling (SEM) dengan software Partial Last Square (PLS) digunakan untuk menganalisis model penelitian setelah dilakukan uji validitas dan reliabilitas kuisioner menggunakan SPSS. Hasilnya bahwa persepsi Wajib Pajak terhadap kegunaan eFilling tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan pajak sedangkan persepsi kemudahan penggunaan eFilling berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan pajak. Hasil empiris tersebut dapat dijadikan informasi bagi Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan pelayanan eFilling baik aplikasi eFilling itu sendiri,  sambungan ke server Direktorat Jenderal Pajak dan sambungan internet secara umum sehingga Wajib Pajak lebih patuh dalam pelaporan pajak di masa mendatang.

Kata Kunci : eFilling, technology acceptance model, tax compliance

Full Text:

PDF

References


Ajzen, I. (1980). Understanding the attitudes and predicting social behavior. Englewood Cliffs, New Jersey: Prentice-Hall Inc.

Ajzen, Icek. (2013). Theory of Planned Behavior. Diakses pada 31 Mei 2013 dari http://people.umass.edu/aizen/tpb.html

Akbar, Vicky. (2010). Analisis Penggunaan Sistem Elektronik Pajak Terhadap Peningkatan Jumlah Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya. Tesis. Universitas Negeri Surabaya.

Budi Suryana, Anandita. (2012). Mengerek Kepatuhan Wajib Pajak. www.pajak.go.id

Ciptaningsih, Tri.(2013).Determinan Kesuksesan Implementasi E-faktur Pajak. Jurnal Akuntansi Vol. 1. 1 Juni 2013.ISSN 2088-768X. STIE YKPN Yogyakarta.

Citra, Nurul. (2012). Pengaruh kebermanfaatan, persepsi kemudahan penggunaan, dan kepuasan wajib pajak terhadap penggunaane-filling bagi wajib pajak di Yogyakarta. Jurnal Nominal, Volume I Tahun 2012. Universitas Negeri Yogyakarta

CNNIndonesia.com (2017). Resmi Ditjen Pajak Perpanjang Pelaporan SPT Tahun Ini. Diakses 30 Maret 2017 dari : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170329111822-78-203351/resmi-ditjen-pajak-perpanjang-pelaporan-spt-tahun-ini/

Damayanti, Theresia Wongso. (2012). Changes Of Indonesia Tax Culture, Is There A Way? Studies Through Theory Of Planned Behavior. Research World- Journal of Arts, Sciense & Commerce. 8-15.

Davis, F. D. (1989). Perceived usefulness, perceived ease of use, and user acceptance of information technology. MIS Quarterly, 319–340.

Devos, Ken. (2014). Factors Influencing Individual Tax Payer Compliance Behaviour. Springer Netherlands.

Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, Sub Dit. Kepatuhan WP dan Pemantauan KPDJP. (2014). Kepatuhan Wajib Pajak Wajib Lapor dan Wajib SPT. Direktorat Jenderal Pajak.

Dyanrosi, Aulia. (2015). Analisis Perilaku Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Minat Perilaku Menggunakan E-filling. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol 4, No. 2.

Fahluzy, Septian Fahmi dan Linda Agustina. (2014). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Membayar Pajak UMKM Di Kabupaten Kendal. Accounting Journal Analysis. 2014.

Hapsari, Wahyu Dini. (2014). Analisis Penerapan e-SPT PPN Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal InFestasi Volume 10. No. 1 Juni 2014 (Hal 36-38). Universitas Telkom Indonesia.

Harinurdin, Erwin. (2009). Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi-Bisnis dan Birokrasi. 96-104.

Ghozali, Imam.(2008) Structural Equation Modeling-Metode Alternatif dengan Partial Least Square (2nd ed). Semarang : Universitas Diponegoro.

Khairunnisa.(2014). Dampak Aplikasi Instagram Terhadap Perilaku Konsumtif Remaja Dalam Belanja Online Dikalangan Siswa-Siswi SMA Negeri 2 Tenggarong. E-Jurnal Komunikasi. Universitas Mulawarman.

Kontan.co.id. (2017). Laporan SPT dan Jumlah Wajib Pajak Tumbuh di 2017. Diakses 2 April 2017 pada: http://nasional.kontan.co.id/news/laporan-spt-dan-jumlah-wajib-pajak-tumbuh-di-2017

Kristiaji, B. Bawono. Febrianto, Toni & Abiyunus, Yanuar F. (2013, Maret). Memahami Ke(tidak)patuhan Pajak. Inside Tax, hlm 6-14.

Kumparan.com. (2017). Ditjen Pajak: 21 April Batas Akhir Pelaporan SPT, Jangan Sampai Telat!. Diakses 3 Juni 2017 pada: https://kumparan.com/wiji-nurhayat/ditjen-pajak-21-april-batas-akhir-pelaporan-spt-jangan-sampai-telat

NuroctaViani, Yeye Rumi, (2012). Pengaruh Kualitas Layanan Terhadap Kepatuhan Membayar Wajib Pajak. Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi Dan Keuangan Publik. Vol. 7 No.1. Januari 2012.

Okezone.com. (2016) . 5 Cara Pemerintah Capai Target Penerimaan Pajak 2016. Diakses pada 3 Maret 2017 dari: http://economy.okezone.com/read/2016/08/16/20/1465489/5-cara-pemerintah-capai-target-penerimaan-pajak-2016

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Permatasari, Anisha Charisma, Heru Susilo, Topowijono. (2015). Pengaruh Kualitas Layanan Sistem Elektronik Perpajakan Terhadap Kepuasan Wajib Pajak. Jurnal Administrasi Bisnis – Perpajakan (JAB) Vol. 5 No. 2 2015.

Prahaji, dkk. (2015). Analisis Penerapan Elektronik Nomor Faktur Pajak Sebagai Upaya Untuk Mencegah Penerbitan Faktur Pajak Fiktif. Jurnal Administrasi Bisnis-Perpajakan (JAB). Volume 5 No.1 April 2015. Universitas Brawijaya

Putra, Toma Yanuar dkk. (2015). Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi E-registration, E-spt dan E-filling terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi pada Wajib Pajak di KPP Singosari). Jurnal Admnistrasi dan Bisnis (JEJAK) Volume. 6 No. 1. Universitas Brawijaya.

Rahmani, Fuad. (2014). Penerimaan Pajak Per Wilayah. www.bisnis.com

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Bisnis, Alfabeta. Bandung

Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. (10th ed). Jakarta: Salemba Empat.

Wiyono, Adrianto Sugiarto, 2007, Evaluasi perilaku penerimaan Wajib Pajak terhadap penggunaan efiling sebagai sarana pelaporan pajak secara online dan realtime, Universitas Gajah Mada Trisyani,

Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir menjadi Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir menjadi Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.




DOI: https://doi.org/10.52447/map.v2i2.1093

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyrights of

Program Studi Akuntansi

Fakultas Ekonomi Bisnis & Ilmu Sosial

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

 

ISSN (P) : 2355 - 9993

ISSN (E) : 2527 - 953X