PENGARUH MODERNISASI SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN DAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN PEMERIKSAAN PAJAK SEBAGAI VARIABEL MODERATING

Albinus Boymau

Abstract


Penelitian ini adalah penelitian tentang “Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Sanksi Pidana, terhadap Tingkat Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak, dengan Pemeriksaan Pajak sebagai Variabel Moderating, pada Kawasan Industri Hyundai Lippo Cikarang”. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak, variabel moderating adalah Pemeriksaan Pajak. Sedangkan, Variabel Independen dalam penelitan adalah Modernisasi Sistem Adminsitrasi Perpajakan dan Sanksi Pidana. Penggunaan data dalam penelitian ini adalah data Primer. Riset ini menyebarkan kuisioner terhadap 105 responden, yaitu karyawan dan pengusaha yang bekerja di kawasan industri Hyundai Lippo Cikarang, Bekasi. Metode penentuan sampel menggunakan metode sensus, yaitu semua populasi menjadi sampel penelitian. Pembuktian hipotesis dilakukan dengan menggunakan analisis regresi berganda. Penelitian dilakukan dengan berberapa tahapan. Tahapan pertama adalah menggali teori dari pustaka dan pengumpulan data dari objek yang diriset. Tahapan kedua, mengumpulkan data primer melalui kuisioner penelitian. Tahapan ketiga, uji kelayakan data dengan menggunakan uji validitas dan uji reliabilitas. Tahapan keempat, tahapan pengujian hipotesis penelitian dengan menggunakan regresi berganda baik untuk pengujian hipotesis secara parsial maupun secara simultan. Tahapan kelima, melihat moderasi dari variabel moderating, mampu atau tidak memperkuat pengaruh dari variabel independen terhadap variabel dependen. Hasil penelitian ini, membuktikan bahwa secara parsial dan secara simultan, variable Pemeriksaan Pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak. Kemudian, moderasi dari Pemeriksaan Pajak, tidak mampu memperkuat pengaruh dari Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan dan Sanksi Pidana Terhadap Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak.

 

Kata Kunci: Modernisasi Sistem Administrasi, Sanksi Pidana, Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak, Pemeriksaan Pajak.


Full Text:

PDF

References


Erly, Suandy. 2006. Perencanaan Pajak.

Hamggana Sri, 2008 : Analisi Deskriptif Model Peraturan PPN Yang Menghambat Dan Yang

Meningkatkan Motivasi Menyetor PPN. Jurnal Studi Manajemen Competence.

Keputusan Menteri Keuangan No. 544/KMK.04/2000 “Kepatuhan perpajakan adalah

tindakan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundangundangan dan peraturan pelaksanaan perpajakan yang

berlaku dalam suatu negara”.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 235.KM03/2003 Tentang Perubahan

Atas Keputusan Mentri Keuangan No. 544.KMK.04/2002 Tentang Kriteria Wajib Pajak

Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Lumbantoruan, Sophar, 1997. Ensiklopedia Perpajakan Indonesia, Jakarta: Erlangga.

MK No.192/PMK 03/2007, tentag tata cara penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu

dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Pandingan liberty 2008. Modernisasi Dan Reformasi Pelayanan Perpajakan Berdasarkan

Undang-Undang Terbaru PT Elex Media Komputindo, Jakarta

PJ 47/2009 tentang petunjuk pelaksaan pemeriksaan bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak

Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan, Pasal 1 angka 8

PER-16/PJ/2014. Tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk

elektronik. PMK N0. 17/PMK 03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Pasal 1

Sekaran, Uma , 2006, Metodologi Penelitian untuk Bisnis, Edisi 4, Buku 1, Jakarta: Salemba

Empat.

Sofyan, Marcus Taufan 2005. Pengaruh penerapan sisten administrasi perpajakan modern

terhadap kepatuhan wajib pajak, STAN, tanggerang.

Sony dan Rahayu, 2006. Perpajakan. Teory, dan Isu jakarta : Prenada Media Group.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 85/PJ/20011 tentang kebijakan pemeriksaan

untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

UU No. 28 tahun 2007 KUP pasal 28 dan hal terhadap wajib pajak pernah dilakukan

pemeriksaan.

UU RI No. 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa pasal 1 ayat

(12),Safri Nurmantu. 2006. Pengantar Perpajakan. Jakarta:Kelompok Yayasan Obor




DOI: https://doi.org/10.52447/map.v1i2.757

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyrights of

Program Studi Akuntansi

Fakultas Ekonomi Bisnis & Ilmu Sosial

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

 

ISSN (P) : 2355 - 9993

ISSN (E) : 2527 - 953X