Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar Ditinjau Menurut Hukum Merek Di Indonesia

Ririn Kurniasih, Dyah Ersita Yustanti

Abstract


Tujuan dari penelitian ini menguraikan, pertama : Mengapa perlu adanya perlindungan hukum
terhadap merek terdaftar dari tindakan peniruan atau pemboncengan merek terdaftar ?. Kedua :
Bagaimana implementasi undang-undang di bidang merek dalam penanganan kasuskasus
pelanggaran merek terdaftar di Indonesia ?. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis normatif, dengan berdasarkan pada bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian sebagai berikut, pertama : Perlindungan
hukum terhadap merek terdaftar diperlukan, karena pada merek terdaftar biasanya melekat
reputasi dan sudah terkenal. Sehingga membuat pihak-pihak yang beritikad tidak baik
mendompleng atau membonceng ketenaran merek yang sudah terdaftar. Kedua : Implementasi
undang-undang merek pada kasus-kasus pelanggaran merek terdaftar, dilakukan melalui
perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara refresif. Perlindungan
hukum preventif, dilakukan melalui pendaftaran merek. Sedangkan perlindungan hukum
represif, dilakukan melalui penyelesaian di lembaga peradilan.
Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Merek, Perlindungan Hukum


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v3i2.4892

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung