PENYELESAIAN PERKARA WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN UTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN ( STUDI KASUS PUTUSAN MA NOMOR 657 K/PDT/2017 )

Nur Sukma Indri Yanti, Rio Christiawan

Abstract


Utang piutang merupakan perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dan objek
yang diperjanjikan pada umumnya adalah uang. Kedudukan pihak yang satu sebagai pihak yang
memberikan pinjaman (kreditur), sedang pihak yang lain adalah pihak yang menerima
pinjaman uang tersebut (debitur). Inti dari perjanjian utang-piutang adalah kreditur memberikan
pinjaman uang kepada debitur, dan debitur wajib mengembalikannya dalam waktu yang telah
ditentukan disertai dengan bunganya. Pengembalian utang dilakukan dengan cara mengangsur
setiap bulan. Peristiwa yang banyak terjadi pengembalian utang yang wajib dibayar oleh debitur
acapkali tidak sebagaimana yang telah diperjanjikan. apabila debitur tidak melakukan apa yang
dijanjikannya maka dapat dikatakan ia melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Namun terdapat
perbedaan pada faktanya, dimana pihak kreditur yang melakukan ingkar janji. Sehingga jaminan
hak tanggungan debitur terancam.
Kata Kunci: Perjanjian utang-piutang, Jaminan, Wanprestasi, Hak Tanggunga

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v3i2.4893

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung