Perlindungan Hukum Terhadap Anak Buah Kapal Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Laut Berdasarkan Pasal 395 Kuh Dagang (Analisis Yuridis Putusan No.614 K/Pdt.Sus-PHI/2013)

Tata Heru Prabawa, Januar Agung Saputera

Abstract


Tujuan dari penelitian ini menguraikan, pertama : Bagaimana pengaturan perjanjian kerja laut antara pengusaha kapal dengan dengan anak buah kapal menurut Pasal 395 KUH Dagang dan peraturan perundang-undangan? Kedua : Bagaimana perlindungan hukum perjanjian kerja laut terhadap anak buah kapal menurut KUH Dagang dan peraturan perundang-undangan?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa metode penelitian yuridis normatif yang berdasarkan pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian sebagai berikut, pertama : Bahwa dalam Pasal 395 KUH Dagang telah ditentukan jenis pekerjaan yang akan dilakukan dalam pelaksanaan perjanjian kerja laut, yaitu akan bekerja sebagai sebagai anak buah kapal, perwira kapal atau sebagai nahkoda kapal. Kedua : Perlindungan hukum terhadap anak buah kapal dalam perjanjian kerja laut, pelaksanannya harus dibuat secara tertulis dan dibuat oleh atau di hadapan syahbandar sebagai pejabat yang berwenang mengesahkan perjanjian kerja laut.
Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Laut, Anak Buah Kapal


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v4i1.4897

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung