Kesalahan Penerapan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Kasus Pencabulan Anak (Studi Kasus Putusan MA Nomor 195PK/Pid.Sus/2017)

Winas Halim, Timbo Mangaranap Sirait

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dasar penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana pencabulan pada anak pada putusan MA perkara Nomor 195PK/Pid.Sus/2017. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan cara membaca dokumen putusan dan peraturan perundang-undangan serta buku-buku literatur yang berhubungan dengan tindak pidana pencabulan pada anak yang penulis lakukan dalam penelitian yang tertuang dalam skripsi. Setelah semua data terkumpul, selanjutnya data yang tersedia dipelajari dan dianalisa secara kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat disimpulkan sebagai berikut, (1) putusan MA Nomor 195PK/Pid.Sus/2017 telah salah menerapkan dakwaan pada Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (dakwaan ke 3) yang seharusnya menerapkan dakwaan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (dakwaan ke 1), karena Pasal 63 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan : ayat (1) jika suatu perbuatan pidana masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat; ayat (2) jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus itulah yang diterapkan. (2) Majelis Hakim dalam persidangan terlalu fokus ke Dakwaan Alternatif Ketiga (Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dengan mengabaikan dakwaan lainnya (Dakwaan Alternatif Kesatu / Lex Specialis) pada saat semua unsur pada dakwaan alternative ketiga terpenuhi, sehingga selain tidak menjalankan Pasal 63 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Majelis Hakim juga mengabaikan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang dibuat oleh Legislatif dan disahkan serta diundangkan oleh negara dengan tujuan memperberat sanksi hukuman bagi pelaku tindak pidana pencabulan pada anak sekalian sebagai upaya untuk menekan angka tindak pidana pencabulan pada anak.

Kata Kunci : Tindak Pidana Pencabulan Pada Anak, Aturan Pidana


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Kurniawan Tri Wibowo, Warih Anjari, Hukum Pidana, CV Lutfi Gilang,

Banyumas, Tahun 2021.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,

Malang, Bayumedia, 2006.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana,( Semarang, Undip,

M. Yahya Harahap, Pedoman Pembahasan dan Permasalahan KUHAP,

Buku Kedua, Penuntutan dan Persidangan, (Jakarta, Kartini Grup,

Timbo Mangaranap Sirait, Same Sex Marriage LGBT Persepktif Hukum,

HAM dan Humanisme, (Yogyakarta, CV. Arti Bumi Intaran, 2018).

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang tentang Peraturan tentang Hukum Pidana, UU No. 1

Tahun 1946, TLN No.1660.

Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23

Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, LN.2014/No. 297, TLN

No. 5606, LL SETNEG: 48 HLM

C. PUTUSAN PENGADILAN

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan nomor

/Pid.Sus/2016/PN.JKT.UTR




DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v4i2.6095

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung