PENGARUH PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PERSYARATAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING TERHADAP PENERAPAN ASAS CABOTAGE DI INDONESIA

Yohana Christien Baneuli Sirait

Abstract


Asas Cabotage mengatur bahwa hanya kapal berbendera Indonesia dan Awak Kapal yang berkewarganegaraan Indonesia yang dapat berlayar di Indonesia, dan diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 tentang PM 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Di Wilayah Perairan Indonesia Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan Barang. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa implementasi Asas Cabotage berpengaruh besar terhadap industri pelayaran nasional yang terbukti semakin berkembangnya Jumlah perusahaan pelayaran dan kapal nasional dari tahun ke tahun, serta menurunkan jumlah pengangguran sehingga menguntungkan untuk kemakmuran rakyat. Penelitian ini merujuk pada  data yang ada dalam praktik (das sein) yang selanjutnya dihubungkan dengan ketentuan hukum yang berlaku (das sollen) dengan pendekatan kasus melalui metode wawancara langsung dengan salah satu pengurus Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) tentang pengaruh Asas Cabotage dan ketentuan yang berkaitan, dan  disimpulkan bahwa ada ketentuan yang masih memperbolehkan Kapal Asing yang masuk ke Indonesia dengan syarat.

 

Kata Kunci: Asas Cabbotage, Perhubungan laut, Kapal, Peraturan,

Abstract

            The Cabotage principle stipulates that only Indonesian-flagged ships and crew members with Indonesian citizenship can sail in Indonesia, and is regulated in Article 8 of Law Number 17 of 2008 concerning Shipping with the provisions of the Regulation of the Minister of Transportation Number PM 2 of 2021 concerning PM 2 of 2021 Regarding Procedures and Requirements for Granting Approval to the Use of Foreign Ships for Other Activities in Indonesian Waters Excluding Activities for Transporting Passengers and Goods. Based on the results of the study, it was found that the implementation of the Cabotage Principle had a major influence on the national shipping industry which was proven to be growing in the number of national shipping companies and ships from year to year, as well as reducing the number of unemployed so that it was beneficial for the prosperity of the people. This study refers to data that is in practice (das sein) which is then linked to the applicable legal provisions (das sollen) with a case approach through direct interviews with one of the administrators of the Indonesian National Shipowners' Association (INSA) about the effect of the Cabotage Principle and the provisions related, and it is concluded that there are provisions that still allow foreign ships to enter Indonesia with conditions.

Keywords: Cabotage Principle, Sea Transportation, Ship, Regulation


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Sabon, Max Boli, 2009, Ilmu Negara Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi, Universitas Atma Jaya, Jakarta.

Ali, Achmad, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Toko Gunung Agung, Jakarta

Amiruddin & Zainuddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, 2004, Raja Grafindo Persada

Damian, Eddy, 1991, Kapita Selekta Hukum Internasional, Bandung, Alumni

Hadi, Sutrisno, 1993, Metodologi Research Jilid 1, Yogyakarta: Fakultas Psikologi UGM

Kusumaatmadja, Mochtar, 1986, Hukum Laut Internasional, Bandung: Bina Cipta

Kusumaatmadja, Mochtar, 2003, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung

Manulang, Fernando, 2007, Hukum Dalam Kepastian, Prakarsa, Bandung

Mauna, Boer, 2005, Hukum Internasional, “Pengertian, Peranan Dan Fungsi. Dalam Era Dinamika Global”, Bandung, PT. Alumni

Manan, Bagir, 2009, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian, AAI, Jakarta

Mertokusumo, Sudikno, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengntar, Liberty, Yogyakarta

Mertokusumo, Sudikno, 2011, Teori Hukum, Cetakan ke 1, Yogyakarta: Universitas

Meuwissen dalam Philipus M. Hadjon, Pemerintahan Menurut Hukum.

Purwaka, Tommy, Tinjauan Hukum Laut Terhadap Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Mimbar Hukum, Volume 26, Nomor 3

Sabon, Max Boli, 2009, Ilmu Negara Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi, Universitas Atma Jaya, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press

Soeprapto, Maria, 2013, Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya, Kasinius, Yogyakarta.

Soemitro, Ronny, 1982, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia

Sugiyono, 2012, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung

Suryabrata, Sumadi, 2004, Metode Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo

Umar, 2001, Hukum Maritim Dan Masalah-Masalah Pelayaran Di Indonesia, Buku I, Cetakan I, Jakarta

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional Presiden Republik Indonesia

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2013 Tentang Kewajiban Klasifikasi Bagi Kapal Berbendera Indonesia Pada Badan Klasifikasi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Di Wilayah Perairan Indonesia Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan Barang

Surat Keputusan Menteri Nomor Km 33 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut

UNCLOS 1982

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Jurnal:

Amin, Muhammad, Jurnal Fundamental Vol. 01 No. 02, Peranan Pengangkutan Laut Sebagai Sarana Transportasi Masyarakat Indonesia

Aprilianto, Ricky, 2014, Jurnal Administrasi Publik, Vol. 2, No.4 “Implementasi Asas Cabotage Dalam Kebijakan Pelayaran di Indonesia”, Universitas Brawijaya

Asshiddiqie, Jimly, 1999, Konstitusi Sebagai Landasan Indonesia Baru Yang Demokratis (Pokok Pokok Pikiran tentang Perimbangan Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Dalam Rangka Perubahan Undang Undang Dasar l945, Makalah, Disampaikan Dalam Seminar hukum Nasional VII, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI)

De Leon, 1992, Cabotage in Air Transport Regulation, Dordrecht: Martinus Nijhoff

Debi, Vini, Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Asas Cabotage dalam Kasus Penggunaan Kapal Berbendera Asing dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri dalam Era Perdagangan Bebas ASEAN Dikaitkan dengan Peraturan Perundang-Undangan Terkait, diakses pada tanggal 27 November 2021

Hodgson, Toward a North American Cabotage Regime: A Canadian Perspective, Canadian Journal of Transportation, Vol. 1, No. 1, 2007

Kusumaatmadja, Mochtar, dalam Muhammad Iqbal Asnawi, 2012, Implikasi Pemberlakuan Asas Cabotage Dalam Pelayaran Nasional Terhadap Eksistensi Perusahaan Angkutan Laut Indonesia Pada Perdagangan Bebas Dalam Kerangka WTO, Universitas Sumatera Utara, Medan

Mamudji, Sri, 2005, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta

Miles, 2014, Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3, USA: Sage Publications, terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press

Rizki Aprilianto, dkk, 2014, “Implementasi Asas Cabotage Dalam Kebijakan Pelayaran di Indonesia”, Jurnal Administrasi Publik, Vol. 2, No.4. Universitas Brawijaya

Rosyid Mohammad Daniel, Setyawan Dony, “Kekuatan Struktur Kapal”, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2000,.

Santoso, Iman, 2018, Kedaulatan Dan Yurisdiksi Negaradalam Sudut Pandang Keimigrasian, Binamulia Hukum Vol. 7, No. 1

Sjawie, Hasbullah, 1999, Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 29

Syamsudin, 2007, Urgensi dan Kendala Penerapan Asas Cabotage Dalam Pelayaran Domestik Indonesia Di Era Perdagangan Bebas, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 9, Nomor 1

Vini Adelin Ifana Debi, Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Asas Cabotage dalam Kasus Penggunaan Kapal Berbendera Asing dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri dalam Era Perdagangan Bebas ASEAN Dikaitkan dengan Peraturan Perundang-UndanganTerkait, diakses tanggal 27 November 2021.

Internet:

Farida Puspasari, “Penegakan Hukum di Wilayah Laut, http://www.scribd.com diakses tanggal 26 Desember 2021

https://business-law.binus.ac.id/2016/06/30/utilitarianisme-dan-tujuan-perkembangan-hukum-multimedia-di-indonesia/, diakses pada tanggal 27 November 2021

Milis Migas, “Jumlah Awak Kapal Crew Boat” http://www.migas-indonesia.com/index.php?module=article&act=view/&id=4452, diakses pada tanggal 6 Desember 2021




DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v4i2.6099

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung