STRATEGI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI LUAR NEGERI (Studi Kasus Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Bab III Tentang Perlindungan Pekerja Migran)

Winda Berkatin Medfin Bolla, Basri Kisianta, Petrus Kase

Abstract


Strategi kebijakan adalah apa yang ingin diubah oleh pemerintah baik berupa agendanya, dan cara-cara di mana lembaga akan bergerak untuk membantu mencapai agenda ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana strategi kebijakan perlindungan pekerja migran Indonesia, kendala-kendala dalam pelaksanaannya dan bagaimana proyeksi yang harus dilakukan. Penelitian ini menggunakan teori kebijakan publik dengan jenis penelitian kualitatif dan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Lokasi Penelitian secara umum di NTT lebih khususnya BP3TKI Kupang. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian ini adalah ketidakoptimalnya kebijakan perlindungan PMI Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017,  yaitu: belum adanya peraturan pemerintah daerah terkait jaminan dan perlindungan PMI sebagai turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017, aksesibilitas atau jalan menuju daerah pedalaman yang tidak mendukung untuk melakukan sosialisasi terkait dengan perlindungan CPMI/PMI, Alur-alur penempatan CPMI/PMI dan pemberdayaan masyarakat , SDM CPMI dan PMI tidak berkompten yang juga tidak didukung dengan bekal tingkat pendidikan yang memadai, banyaknya perusahaan penyalur yang ilegal sehingga memberangkatkan CPMI tanpa dokumen lengkap dan tidak mendapatkan pendidikan dan pelatihan dan Keberadaan PMI saat bekerja yang sangat dibatasi interaksinya dengan lingkungan sekitar. Dari hasil penelitian yang dilakukan maka direkomendasikan agar Pemerintah dalam hal ini BP3PMI dapat lebih mengoptimalkan implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 agar perlindungan terhadap PMI dapat tercapai.

Keywords


strategi, kebijakan, perlindungan



DOI: https://doi.org/10.52447/ijpa.v7i2.4881

Refbacks

  • There are currently no refbacks.