TINJAUAN KEBIJAKAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan mengenai norma Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara dan pelaku korupsi (koruptor) harus dihukum seberat-beratnya agar mendapatkan efek jera baik bagi pelaku maupun orang yang berniat korupsi. Namun semangat pemberantasan korupsi ini justu tidak berjalan seirama dengan adanya pemberian remisi yang diberikan melalui Keputusan Presiden RI No 174 tahun 1999 tentang Remisi. Parahnya lagi, pemberian remisi tersebut diberikan dengan konsep gradual dimana perhitungan pemberian remisi tersebut adalah berkelakuan baik, melakukan suatu jasa kepada negara, juga lamanya masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana dalam tahanan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi perlu disempurnakan sebab tidak relevan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia serta pemberian remisi berdasarkan peraturan perundang-undangan saat ini tidak memberikan efek jera kepada koruptor sebab koruptor cenderung sudah memperhitungkan remisi yang akan diterima sebelum melakukan tindak pidana korupsi.
Kata Kunci : Pemberantasan Korupsi, Remisi, Efek Jera
Full Text:
PDFReferences
Christiawan Rio, Perkara Remisi 77 Bulan, Koran Tempo edisi Kamis, 31 Januari 2019
Cockcroft , Global Corruption: “An Untamed Hydra, World Policy Journal”, Volume 1, Duke University Press, Spring 2010.
Grahatama Redaksi, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Pustaka Grahatama, Yogyakarta, 2009.
Imam Santoso Sani, Teori Pemidanaan Dan Sandera Badan Gijzeling, Penaku, Jakarta, 2014
Laurence Cockcroft, Global Corruption: An Untamed Hydra, World Policy Journal, Volume 1, Spring 2010, Duke University Press
M. Sholehhuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Mipansyah, Said Karim, Irwansyah, Harustiati, A. Moein, “Justice In Granting Remission For Corrupton Prsoners (A Review Of Indonesian Criminal Justice System)”, International Journal Of Scientific & Technology Research Volume 4, Issue 11, 2015
Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Pasal 1 Angka 6
Redaksi Grahatama, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Pustaka Grahatama, Yogyakarta, 2009
Robert Klitgaard, Controlling Corruption, University Of California, Press, Ltd. , Page 75
Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 1987
Soedarsono, Besono, Latar belakang Sejarah dan Kultural Korupsi di Indonesia, UI press, Jakarta, 2010.
Van Hamel, Inleiding, hal. 444 dalam P. F Lamintang, Hukum Penintersier Indonesia , Sinar Grafika Jakarta, 2010
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta