Peran Sektor Bisnis Dalam Penandatanganan Voluntary Partnership Agreement On Forest Law Enforcement Governance And Trade (Vpa-Flegt) antara Indonesia dan Uni Eropa

Indrawati Indrawati

Abstract


Tulisan ini akan membahas mengenai peran pihak swasta yaitu pengusaha dalam penandatangan perjanjian kerjasama VPA-FLEGT Voluntary Partnership Agreement On Forest Law Enforcement Governance And Trade antara Uni Eropa dan Indonesia. Kerjasama ini merupakan kerjasama ekonomi yang berbasis pada sertifikasi ramah lingkungan yang diterapkan pada produk kayu yang akan masuk dalam pasar Uni Eropa. Untuk itu, kerjasama ini sangat penting bagi Indonesia mengingat bahwa Uni Eropa merupakan salah satu pasar kayu Indonesia. Peran Pengusaha sendiri sangat penting dalam proses kesepakatan ini, karena pengusaha merupakan ujung tombak dari kebijakan yang nantinya diterapkan. Pemerintah melibatkan pengusaha dalam pelaksanaan diplomasinya terhadap Uni Eropa. Pelibatan pengusaha dapat membantu pemerintah Indonesia dalam meyakinkan Uni Eropa bahwa Indonesia telah siap bergabung dalam kerjasama tersebut.

Full Text:

PDF

References


Buku

Buck, M. (2007). Making EU International Environmental Policy. In N. Bayne, & S. Woolcock, The New Economic Diplomacy: Decision-making and Negotiation in International Economic Relations (p. 242). Inggris: Asghate Publishing.

Hawin, M., Nurhayati, I., & Antoni, V. (2010). Analisis Hukum Teks Voluntery Partnership Agreement antara Indonesia dan Eropa. Jakarta: Forest Governancce and Multistakeholder Programme.

McDonald., L. D. (1996). Multitrack Diplomacy: A System Approach and Peace. Connecticut: Kumarian Press.

Mugasejati, N. P., & Rais, A. H. (2011). Politik Kerjasama Internasional: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: International of Institute Studies.

Jurnal

Heeswijk, l. v., & Turnhout, E. (2013). The discursive structure of FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade): The negotiation and interpretation of legality in the EU and Indonesia. Forest Policy and Economics 32, 6-13.

Mandelson, L. P. (2012, october). The EU-Indonesia Voluntary Partnership Agreement: Risks and opportunities. Retrieved Agustus 10, 2014, from strategig review: http://www.sr-indonesia.com/in-the-journal/view/the-eu-indonesia-voluntary-partnership-agreement-risks-and-opportunities

Mugasejati, N. P. (2006). Legalisasi dalam Politik Kerjasama Internasional. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Volume 10, Nomor 2.

Laporan

Departemen Kehutanan. (2013). Naskah Penjelasan. Jakarta: Departemen Kehutanan.

Dephut. (2010). EU-INDONESIA FLEGT VPA EXPERTS MEETING Technical Annex of the 2nd.

Indrawati. (2014). Diplomasi Indonesia Terhadap Uni Eropa Dalam Penandatanganan Voluntary Partnership Agreement On Forest Law Enforcement Governance And Trade (Vpa-Flegt). Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Kementerian Kehutanan Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sdm Kehutanan Pusat Penyuluhan Kehutanan. (2011). Pendampingan Verifikasi Legalitas Kayu Rakyat, 2011. Jakarta: Kementerian Kehutanan .

Sianturi, A., & Subarudi. (n.d.). Informasi Pasar: Standar Produk Kayu, Persyaratan Mutu Dan Peraturan Impor, Di Negara-negara Tujuan Ekspor Produk Kayu Indonesia. Jakarta: ISWA.

Sudharto, D. (2012, September 3). Kebijakan Dan Strategi SVLK Serta Sistem Pengakuannya Pengakuannya Dengan Negara-Negara Lain. Sosialisasi Svlk, Rpp B3 Dan Waste Paper. Jakarta.

Website

Kerjasama Asmindo dan WWF untuk Mendukung Implementasi SVLK. (2013, April 14). Retrieved Agustus 15, 2014, from Gerai Asmindo: http://geraiasmindo.com/?p=1181

Arifenie, F. N. (2013, Februari 28). Asia menjadi tujuan utama ekspor kayu Indonesia. Retrieved January 16, 2014, from Kontan: http://industri.kontsn.co.id/news/asia-menjadi-tujuan-utama-ekspir-kayu-indonesia

EU response – FLEGT action plan. (n.d.). Retrieved from http://ec.europa.eu/development/policies/9interventionareas/environment/

European and Indonesian experts to inform. (2011). FLEGT Voluntary Partnership Agreement Between Indonesia and the European Union. jakarta: http://ec.europa.eu/europeaid/what/development-policies/intervention-areas/environment/forestry_intro_en.htm.

KJRI Hamburg. (2014, January 17). Sosialisasi SVLK Dorong Akses Pasar Lebih Luas di Eropa. Retrieved July 15, 2014, from Kemlu web site: http://www.kemlu.go.id/hamburg/Pages/Embassies.aspx?IDP=87&l=id

Noviani, A. (2013, 11 5). ekspor produk kayu berdokumen tembus us5 miliar. Retrieved January 15, 2014, from bisnis.com: http://www.bisnis-jateng.com/index.php/2013/11/ekspor-produk-kayu-berdokumen-tembus-us5-miliar/

Prijono, A. (2013, Juni 6). Indonesia Tuntut Uni Eropa Segera Tanda Tangani VPA. Retrieved January 20, 2014, from National Geograpic Indonesia: http://nationalgeographic.co.id/berita/2013/06/indonesia-tuntut-uni-eropa-segera-tanda-tangani-vpa

SILK. (2013, Oktober 17). RI-UE Resmi Tanda Tangani VPA. Retrieved Juli 15, 2014, from Kementerian Kehutanan Republik Indonesia: http://silk.dephut.go.id/index.php/article/vnews/28

WWF-Indo, Asmindo, GFTN, Uni Eropa. (2013, Maret 11). Lebih Dari 300 UKM Menuju Sertifikasi SVLK. Retrieved Juli 2014, from WWF Indonesia: http://www.wwf.or.id/?27520/Lebih-Dari-300-UKM-Menuju-Sertifikasi-SVLK

Yayasan Pusaka. (2014, Maret 7). Perkembangan FLEGT-VPA dan SVLK Di Indonesia. Retrieved Juli 15, 2014, from Yayasan Pusaka: http://pusaka.or.id/perkembangan-flegt-vpa-dan-svlk-di-indonesia/




DOI: https://doi.org/10.52447/gij.v1i1.627

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Editorial Office of Global Insight Journal:

Fakultas Ekonomi, Bisnis dan Ilmu Sosial

Gedung UTA'45 Jakarta Lantai 4

Jl. Sunter Permai Raya, Jakarta 14350