Alternatif Penyelesaian Sengketa Internasional (Analisis Kasus Pertamina vs Karaha Bodas Company (KBC) dan PT Newmont Nusa Tenggara)

Didi Jubaidi

Abstract


Penyelesaian sengketa internasional merupakan hal yang kompleks dan menantang dalam dunia bisnis global. Arbitrasi internasional telah menjadi alternatif yang populer untuk menyelesaikan sengketa antara perusahaan multinasional dan negara-negara. Penelitian ini menganalisis penggunaan arbitrase internasional sebagai mekanisme penyelesaian sengketa internasional dengan fokus pada dua kasus yang menarik, yaitu Pertamina vs Karaha Bodas Company (KBC) dan PT Newmont Nusa Tenggara. Kasus Pertamina vs Karaha Bodas Company melibatkan konflik dalam perjanjian produksi gas di Indonesia. Sementara itu, kasus PT Newmont Nusa Tenggara melibatkan sengketa antara perusahaan tambang asal Amerika Serikat dengan pemerintah Indonesia terkait perjanjian investasi. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menggali proses arbitrase internasional dalam menyelesaikan dua kasus tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa arbitrase internasional memberikan keuntungan dalam penyelesaian sengketa internasional, seperti netralitas, kepercayaan, dan efisiensi. Namun, juga terdapat tantangan seperti biaya yang tinggi dan kekurangan transparansi. Perkembangan hukum internasional dan praktek arbitrase internasional yang terus berkembang menjadi kunci bagi keberhasilan mekanisme ini. Penelitian ini memberikan wawasan tentang pentingnya arbitrase internasional sebagai alternatif penyelesaian sengketa internasional. Implikasi temuan ini dapat digunakan oleh perusahaan multinasional dan pemerintah dalam merancang perjanjian dan mengelola sengketa internasional dengan lebih efektif. Selain itu, penelitian ini juga memberikan kontribusi untuk pemahaman lebih lanjut tentang penggunaan arbitrase internasional dalam konteks kasus-kasus tertentu di Indonesia.


References


Adolf, Huala. Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional. Bandung: Refika Aditama, 2007.

———. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Dkk, Wiwiek Wayuning. Perancangan Kontrak Dan Memorandum of Understanding (MOU). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Fuady, Munir. Arbitrase (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Heriani, Fitri Novia. “Urgensi Implementasi Model Law UNCITRAL Cross-Border Insolvency Di Indonesia.” Hukum Online, 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/urgensi-implementasi-model-law-uncitral-cross-border-insolvency-di-indonesia-lt635902deddc37/.

Herliana. “International Commercial Arbitration, The Best Way to Resolve Commercial Dispute? A Lesson Learned From Indonesia Practice.” Mimbar Hukum 19, no. 2 (2017): 215.

Kertawacana, Sulistiono. “Penyelesaian Sengketa Internasional.” Studocu, 2013. https://www.studocu.com/id/document/universitas-riau/hukum-internasional/penyelesaian-sengketa-internasional/38802546.

Khairandy, Ridwan. Pengantar Hukum Perdata Internasional. Yogyakarta: FH UII Press, 2007.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Putra, Ida Bagus Wiyasa. Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional Dalam Transaksi Bisnis Internasional. Bandung: PT. Refika Aditama, 2014.

Rahman, Hasanudin. Contract Drafting Seri Ketrampilan Merancang Kontrak Bisnis. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003.

RI, BPK. “Sengketa Kewenangan Pembelian Saham Pt Newmont,” 2012. https://www.bpk.go.id/news/sengketa-kewenangan-pembelian-saham-pt-newmont.

Sayud, Margono. Alternative Dispute Resolution (ADR) Dan Arbitrase Proses Pelembagaan Dan Asper Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2004.

SCTV, Tim Sigi. “HomeNewsProgram Khusus Pembuangan Limbah Newmont Yang Bermasalah Itu.” liputan6.com, n.d. https://www.liputan6.com/news/read/84902/pembuangan-limbah-newmont-yang-bermasalah-itu.

Sefriani. Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Siregar, Mahmul. “Kepastian Hukum Dalam Transaksi Bisnis Internasional Dan ImplikasinyaTerhadap Kegiatan Investasi Di Indonesia,” 2013, 9.

Suwardi, Sri Setianingsih. Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: UI Press, 2006.

Usman, Rachmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Utama, Meria. Hukum Ekonomi Internasional. Jakarta: Fikahati Aneska, 2012.




DOI: https://doi.org/10.52447/gij.v8i2.7057

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Editorial Office of Global Insight Journal:

Fakultas Ekonomi, Bisnis dan Ilmu Sosial

Gedung UTA'45 Jakarta Lantai 4

Jl. Sunter Permai Raya, Jakarta 14350