Implementasi Konvensi Hak Anak PBB dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Berbasis Daring: Tantangan dan Rekomendasi bagi Indonesia

Raden Rara Hapsari Tunjung Sekartaji, Bernadina Songubun

Abstract


Revolusi digital di Indonesia menimbulkan tantangan tersendiri dalam implementasi perlindungan hukum bagi korban eksploitasi dan kekerasan seksual berbasis daring (Online Child Sexual Exploitation and Abuse – OCSEA) pada anak. Sebagai negara pihak (state party) Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child – CRC) Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia memiliki kewajiban internasional untuk memastikan perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis untuk mengkaji sejauh mana implementasi CRC PBB tercermin dalam kerangka hukum nasional Indonesia serta efektivitasnya dalam melindungi anak dari OCSEA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mentransformasikan sebagian kewajiban CRC ke dalam instrumen hukum nasional, namun masih terdapat kesenjangan signifikan antara komitmen internasional dan implementasi praktis, meliputi keterbatasan kapasitas penegakan hukum, mekanisme perlindungan korban yang belum memadai, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta rendahnya literasi digital pada anak. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan holistik yang menggabungkan penguatan regulasi berbasis standar CRC, peningkatan koordinasi antarlembaga, penguatan kerja sama internasional, serta pengembangan sistem perlindungan yang berpusat pada korban (victim-centered approach).

 

The digital revolution in Indonesia presents distinct challenges in implementing legal protection for victims of Online Child Sexual Exploitation and Abuse (OCSEA). As a state party to the United Nations Convention on the Rights of the Child (CRC), Indonesia bears international obligations to ensure children's protection from all forms of sexual exploitation and abuse, including those occurring in digital spaces. This study employs a normative juridical approach with descriptive-analytical methods to examine the extent to which the CRC is reflected in Indonesia's national legal framework and its effectiveness in protecting children from OCSEA. The findings reveal that although Indonesia has partially transformed its CRC obligations into domestic legal instruments, significant gaps remain between international commitments and practical implementation, including limited law enforcement capacity, inadequate victim protection mechanisms, weak inter-agency coordination, and low digital literacy among children. This study recommends a holistic approach that integrates regulatory strengthening based on CRC standards, enhanced inter-agency coordination, strengthened international cooperation, and the development of a victim-centered protection system.


References


APJII. (2024, Februari 7). APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang. Diambil kembali dari https://apjii.or.id/: https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang

BPS. (2025). Statistik Telekomunikasi Indonesia 2024. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Broadhurst, R. G. (2021). Cybercrime, digital forensics and international cooperation. Journal of Policing, Intelligence and Counter Terrorism, 16(2), 105–123.

Hertianto, M. R. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Dalam Ruang Siber Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan.

Komdigi, B. (2025, Februari 26). Pemerintah Siapkan Regulasi Khusus untuk Lindungi Anak di Era Digital. Diambil kembali dari https://bpsdm.komdigi.go.id/berita-pemerintah-siapkan-regulasi-khusus-untuk-lindungi-anak-di-era-digital-46-2230?utm

Law-Institute. (2025). The Council of Europe’s Cybercrime Convention: A Framework for International Cybersecurity. Diambil kembali dari https://thelaw.institute/regulation-of-cyberspace/council-europe-cybercrime-convention-framework/

safeonline.global. (2023). Protecting Children In Indonesia From Online Sexual Exploitation And Abuse: The Way Forward. Diambil kembali dari https://safeonline.global/: https://safeonline.global/wp-content/uploads/2023/12/DH_Indonesia_advocacy_note_FINAL.pdf?utm

Simmons, B. A. (2009). Mobilizing for Human Rights: International Law in Domestic Politics. Dalam B. A. Simmons. Cambridge: Cambridge University Press.

Sukma, D. R. (2023, 10 6). Transnational Organized Crime Dalam Kasus Eksploitasi Seksual Pada Anak Secara Online di Indonesia. Diambil kembali dari https://repository.unpad.ac.id/items/d6f03c3f-a074-4423-8ee0-b561983545ab

Teslik, K. (2024, Februari 6). Connecting & Protecting: How UNICEF Supports Children's Futures in the Digital Age . Diambil kembali dari https://www.unicefusa.org/stories/connecting-protecting-how-unicef-supports-childrens-futures-digital-age

UN-CCRC (UN Committee on the Rights of the Child). (2014, Juni 13). Concluding observations on the combined third and fourth periodic reports of Indonesia. Diambil kembali dari https://www.refworld.org/policy/polrec/crc/2014/en/101644?utm

UNICEF. (2007). Implementation Handbook for the Convention on the Rights of the Child (3rd ed.). UNICEF: https://www.unicef.org/lac/media/22071/file/Implementation%20Handbook%20for%20the%20CRC.pdf.

UNICEF. (2009). Handbook on the optional protocol on the sale of children, child prostitution and child pornography. UNICEF Office of Research – Innocenti.




DOI: https://doi.org/10.52447/gij.v10i2.9381

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Editorial Office of Global Insight Journal:

Fakultas Ekonomi, Bisnis dan Ilmu Sosial

Gedung UTA'45 Jakarta Lantai 4

Jl. Sunter Permai Raya, Jakarta 14350