Pengkreditan Pajak Penghasilan Pasal 24 Sebagai Perencanaan Pajak Yang Efektif

Benyamin Melatnebar

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisa berkaitan dengan pemanfaatan pajak penghasilan pasal 24 sebagai metode untuk melakukan pengkreditan pajak pada perusahaan. Penggunaan pajak penghasilan pasal 24 belum menjadi perhatian banyak perusahaan untuk mengurangi besarnya pajak penghasilan terutang. Dari hasil penelitian diperoleh hasil bahwa perusahaan dalam negeri yang ikut menanamkan saham di luar negeri, telah mengambil kesempatan untuk memanfaatkan pajak penghasilan pasal 24 sebagai pengkreditan pajaknya. Tetapi pemakaian kredit pajak penghasilan pasal 24 dapat dilakukan bilamana wajib pajak harus mengajukan ke kantor pelayanan pajak dimana dia berdomisili dengan cara menyampaikan Laporan Tahunan SPT dengan menyerahkan sejumlah dokumen yang menyatakan: Laporan keuangan dari luar negeri, fotokopi SPT (Surat Pemberitahuan) sudah dilaporkan ke luar negeri, dan pengembalian pajak asing (bila ada). Sehingga membantu perusahaan untuk menekan besarnya laba kena pajak.

Keywords


Pajak Penghasilan Pasal 24, SPT, Pengkreditan Pajak.

References


Peraturan Menteri Keuangan No. 107 / PMK.03 / 2017

Peraturan Menteri Keuangan No. 192 / PMK.03 / 2018

Wuarmanuk, BM. 2019. Menyoal e-SPT PPh Pasal 23/ 26 dan PKP Terdaftar Terhadap Penerimaan PPh 23/ 26 Serta Tax Planning Sebagai Variabel Intervening, Vol. IV. Jakarta: Jurnal Akuntansi Manajerial Universitas 17 Agustus

DDTC. 2017. Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 24. Diakses dari https://news.ddtc.co.id/contoh-soal-perhitungan-pph-pasal-24-9192 , tanggal 1 Desember 2020

Cermati.com. 2016. PPh Pasal 24, Ini Penjelasan dan Perhitungannya. Diakses dari https://www.cermati.com/artikel/pph-pasal-24-ini-penjelasan-dan-perhitungannya tanggal 7 Desember 2020




DOI: https://doi.org/10.52447/jam.v6i1.4593

Refbacks

  • There are currently no refbacks.