Optimalisasi Hukum Pelanggaran Pemilu Pada Penyelenggaraan Pemilu Dan Pilkada Serantak 2024
Abstract
Implementasi pemlihan umum dan pemilihan kepala daerah yang demokrasi sebagai sarana kedaulatan rakyat, selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Kepemiluan. Undang-Undang No.7 tahun 2017 Pasal 1 angka menyebutkan Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. UU No.1 tahun 2015 Pasal 1 angka 1, menyebutkan Pemilihan atau Pilkada merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat wilayah di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis. Kesemuanya dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.52447/societas.v2i1.7046
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Email : jurnalsocietas@uta45jakarta.ac.id
Lt. 3, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta,Jl. Sunter Permai Raya, Sunter Agung Podomoro, Jakarta 14350
Journal Societas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta