Pemutahiran Data Perpajakan NIK sebagai NPWP Pada Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pademangan
Abstract
Perguruan tinggi turut berperan dalam program Direktorat Jenderal Pajak yaitu melalui kegiatan relawan pajak. Kegiatan relawan pajak pada tahun 2023 berfokus tidak hanya membatu wajib pajak tetapi mengedukasi apa saja kewajiban pajak yang harus dilakukan. Termasuk kewajiban wajib pajak untuk mengetahui tentang peraturan yang telah diterbitkan oleh mentri keuangan tentang perubahan NIK sebagai NPWP dan adanya Perubahan NPWP dari 15 Digit menjadi 16 Digit. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 menyebutkan bahwa terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan ditentukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Selain itu, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 wajib pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit. Kegiatan relawan pajak dalam kerangka pengabdian ini dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pademangan.
Keywords
Data, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Pokok Wajib Pajak
References
Zulkarnnaeni, A. S., Unedia, A., Darmawan, B., & Jannah, R. (2023). Sosialisasi Perpajakan Pemadanan Data NIK Menjadi NPWP Pada Wajib Pajak di Klinik Rawat Inap dr. Suherman Jember. Jurnal Pengabdian Mandiri, 2(6), 1199-1202.
Panjaitan, M. R. (2022). NIK Menjadi NPWP. Apa Yang Baru?. Juremi: Jurnal Riset Ekonomi, 2(3), 259-264. Kantor Pelayana Pajak Pademangan
DOI: https://doi.org/10.52447/societas.v3i1.8786
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Email : jurnalsocietas@uta45jakarta.ac.id
Lt. 3, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta,Jl. Sunter Permai Raya, Sunter Agung Podomoro, Jakarta 14350
Journal Societas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta