Penyuluhan Hukum Bahaya dan Penanganan Pinjaman Online Illegal Pada Masyarakat RW.07 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara

Rio Christiawan, Tuti Widyaningrum, Brian Matthew, Raden Rara Hapsari Tunjung Sekartaji

Abstract


Perkembangan inovasi keuangan digital khususnya pinjaman online (fintech peer to peer lending) telah memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Namun, maraknya fintech ilegal menimbulkan berbagai permasalahan seperti bunga tinggi di luar ketentuan, pencurian data pribadi, dan teror kepada nasabah. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan penyuluhan hukum mengenai bahaya pinjaman online ilegal dan cara penanganannya kepada masyarakat RW 07 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Metode yang digunakan adalah penyuluhan partisipatif melalui ceramah, diskusi interaktif, dan pembagian materi edukasi. Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu, 18 Januari 2025 dengan 75 peserta dari berbagai kalangan. Materi penyuluhan meliputi konsep fintech dan peer to peer lending, regulasi yang berlaku (POJK No.77/2016, POJK No.13/2018), modus operandi fintech ilegal, perlindungan konsumen, dan mekanisme pelaporan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta sebesar 72% mengenai identifikasi fintech legal dan ilegal, hak-hak konsumen, serta langkah penanganan. Terbentuk kelompok peduli konsumen sebagai tindak lanjut program. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan digital dan kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan layanan fintech.


Keywords


Pengabdian Masyarakat; Pinjaman Online Ilegal; Fintech; Peer To Peer Lending; Perlindungan Konsumen; Inovasi Keuangan Digital

Full Text:

PDF

References


Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan; Kumpulan Karya Tulis, diedit oleh Otje Salman dan Eddy Damian. Bandung: Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan bekerjasama dengan Penerbit PT. Alumni, cetakan kedua, 2006.

Anwar, J. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia.

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Telekomunikasi Indonesia 2023. Jakarta: BPS.

Fahamsyah, E. (2020). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Pinjaman Online. Jurnal Hukum Ekonomi, 8(2), 145-162.

Hariyani, I. & Serfianto, R. (2020). Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal: Strategi Tepat Investasi Saham, Obligasi, Waran, Right, Opsi, Reksadana, dan Produk Pasar Modal Syariah. Jakarta: Transmedia Pustaka.

Kasmir. (2019). Manajemen Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Statistik Fintech Lending Periode Desember 2022. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK. Jakarta: OJK.

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Republik Indonesia. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sari, D.P. & Wijaya, A. (2021). Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi dalam Layanan Pinjaman Online. Jurnal Rechtsvinding, 10(1), 89-108.

Shidarta, et al. (2020). Menyoal Praktik Fintech Ilegal di Indonesia. Jakarta: Komisi Nasional Perlindungan Konsumen.

Widodo, S. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pinjaman Online. Jurnal Ilmiah Hukum Ekonomi, 12(3), 234-251.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. (2023). Laporan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Digital 2023. Jakarta: YLKI.




DOI: https://doi.org/10.52447/societas.v4i1.8947

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Email : jurnalsocietas@uta45jakarta.ac.id

Lt. 3, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta,Jl. Sunter Permai Raya, Sunter Agung Podomoro, Jakarta 14350

Creative Commons License
Journal Societas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Copyright Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta