Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Mengenai Pinjaman Online Sebagai Debitor
Abstract
Perkembangan teknologi finansial (fintech) khususnya pinjaman online (pinjol) telah memberikan kemudahan akses permodalan bagi masyarakat, namun di sisi lain menimbulkan berbagai permasalahan hukum akibat minimnya pemahaman masyarakat sebagai debitor tentang hak dan kewajibannya. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat mengenai aspek-aspek hukum pinjaman online, hak dan kewajiban debitor, serta cara menghadapi praktik pinjaman online yang melanggar hukum. Kegiatan dilaksanakan pada tahun 2023 dengan metode ceramah, diskusi interaktif, dan simulasi kasus. Peserta terdiri dari 85 orang masyarakat umum dari berbagai latar belakang. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta sebesar 78% berdasarkan evaluasi pre-test dan post-test. Peserta juga mendapatkan pengetahuan praktis mengenai cara memilih pinjaman online legal, membaca perjanjian kredit, menghitung bunga yang wajar, dan langkah hukum yang dapat ditempuh jika mengalami praktik penagihan yang melanggar hukum. Kegiatan ini memberikan dampak positif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat dan melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online ilegal yang merugikan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bank Indonesia. (2019). Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/18/PBI/2019 tentang QRIS (QR Code Indonesian Standard). Jakarta: Bank Indonesia.
Bank Indonesia. (2014). Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Jakarta: Bank Indonesia.
Anwar, J. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia.
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Telekomunikasi Indonesia 2023. Jakarta: BPS.
Fahamsyah, E. (2020). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Pinjaman Online. Jurnal Hukum Ekonomi, 8(2), 145-162.
Hariyani, I. & Serfianto, R. (2020). Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal: Strategi Tepat Investasi Saham, Obligasi, Waran, Right, Opsi, Reksadana, dan Produk Pasar Modal Syariah. Jakarta: Transmedia Pustaka.
Kasmir. (2019). Manajemen Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Statistik Fintech Lending Periode Desember 2022. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK. Jakarta: OJK.
Republik Indonesia. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Republik Indonesia. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sari, D.P. & Wijaya, A. (2021). Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi dalam Layanan Pinjaman Online. Jurnal Rechtsvinding, 10(1), 89-108.
Shidarta, et al. (2020). Menyoal Praktik Fintech Ilegal di Indonesia. Jakarta: Komisi Nasional Perlindungan Konsumen.
Sitompul, Z.A. (2019). Problematika Hukum dalam Transaksi Digital. Jakarta: Rajawali Pers.
Widodo, S. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pinjaman Online. Jurnal Ilmiah Hukum Ekonomi, 12(3), 234-251.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. (2023). Laporan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Digital 2023. Jakarta: YLKI.
DOI: https://doi.org/10.52447/societas.v2i1.8969
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Email : jurnalsocietas@uta45jakarta.ac.id
Lt. 3, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta,Jl. Sunter Permai Raya, Sunter Agung Podomoro, Jakarta 14350

Journal Societas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta




