Penyuluhan Hukum Kepada Warga RW 07 Kelurahan Papanggo: Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Abstract
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah sosial serius di Indonesia, dengan data kasus tinggi di DKI Jakarta mencerminkan rendahnya kesadaran masyarakat. Pada RW 07 Kelurahan Papanggo, peningkatan pemahaman warga sangat diperlukan mengenai penanganan KDRT dan perlindungan hukum bagi korban, sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Kegiatan pengabdian masyarakat ini, sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, bertujuan memperkenalkan perlindungan hukum atas KDRT dan cara penanganannya. Penyuluhan dilaksanakan luring pada 18 Januari 2025 di Kantor RW 07, menggunakan metode presentasi (infografis, PPT), diskusi/konsultasi untuk dugaan kasus, dan sesi tanya jawab. Sebelum penyuluhan, warga RW 07 secara umum belum memahami ruang lingkup KDRT, perlindungan hukum korban, dan peran masyarakat. Setelah mengikuti kegiatan, warga memperoleh pengetahuan dan pemahaman dasar yang lebih baik. Direkomendasikan adanya kontinuitas penyebarluasan informasi serta sosialisasi kesadaran hukum mengenai penanganan KDRT, mendorong perangkat RW dan peserta untuk menjadi agen penyampai pengetahuan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih terlindungi.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.52447/berdikari.v8i01.8568
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta