Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Bagi Perangkat Desa Di Kecamatan Cigombong
Abstract
ABSTRAK
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mewajibkan setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Di Kecamatan Cigombong, masih terdapat kendala dalam penerapan prinsip KIP, khususnya terkait penyampaian informasi penggunaan anggaran desa. Untuk itu, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta bersama pihak Kecamatan Cigombong melaksanakan kegiatan sosialisasi KIP sebagai wujud implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan dilaksanakan luring pada 11 Agustus 2025 di Aula Cigombong, dengan metode presentasi (infografis dan PPT), diskusi, konsultasi, serta tanya jawab. Sebelum sosialisasi, pemahaman perangkat desa terkait KIP masih terbatas. Setelah kegiatan, perangkat desa memperoleh pengetahuan lebih baik mengenai regulasi dan penerapan KIP. Direkomendasikan adanya tindak lanjut berupa pelatihan berkelanjutan agar prinsip keterbukaan informasi publik dapat diimplementasikan secara konsisten dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan dipercaya masyarakat.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.52447/berdikari.v8i2.8722
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta





