Pembebasan Terpidana Korupsi BUMN: Pasca UURI No.1 tahun 2023 tentang "BUMN" dan Pemberlakuan UU No.1 tahun 2023 tentang "KUHP" pada tanggal 2 Januari 2026
Abstract
Jurnal ini menganalisis implikasi hukum dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kajian ini menyoroti perubahan status hukum pengurus BUMN yang tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, serta pergeseran konsepsi kerugian BUMN yang tidak lagi dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas legalitas dalam Pasal 3 KUHP baru mewajibkan penghentian seluruh proses hukum terhadap perbuatan yang tidak lagi dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Sinergi kedua undang-undang tersebut menimbulkan konsekuensi hukum yang mengikat secara mutlak, di mana seluruh proses hukum terkait tindak pidana korupsi di BUMN wajib dihentikan mulai 2 Januari 2026. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembebasan terpidana korupsi BUMN merupakan kewajiban hukum absolut yang harus dilaksanakan oleh seluruh aparat penegak hukum guna menjamin kepastian hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adrian, S. (2010). Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Angga, K., Dwipayana Putra, I. W., & Layang, B. S. (2021). Kualifikasi layanan seksual sebagai bentuk gratifikasi dan suap dalam perspektif penafsiran. Jurnal Kertha Wicara, 11.
Army, E. (2020). Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Arnold, P. (2024). Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Suatu Kajian Teoritis Dan Praktis). Sleman: Deepublish.
Frans Maramis. (2012). Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ismail. (2013). Fungsi penyidik KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 1(2).
Jiwantara, F. A., Hasanah, S., & Lukman, L. (2023). Sosialisasi KUHP baru guna mencerahkan pemahaman kepada para advokat di Law Office 108 (LO.108) Mataram-NTB. EJOIN: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(9). https://doi.org/10.55681/ejoin.v1i9.1584
Junaidi, S. H., Manullang, S. O., Rinaldi, K., Kusumadewi, Y., Herniwati, H., Flora, H. S., ... & Nst, E. N. (2023). Pengenalan Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Yayasan Cendikia Mulia Mandiri.
Krisnan, J. (2008). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Nasional [Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro].
Lawani, A. F., Pondang, A., & Lumintang, D. (2021). Hubungan eksekutif dan legislatif dalam pembuatan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Lex Administratum, 9(2).
Lestari, S. E., Tanuwijaya, F., Nggeboe, F., Hosnah, A., Yuherawan, D. S. B., & Soraya, J. (2024). Perubahan sistem dan praktik hukum pidana Indonesia sebagai akibat berlakunya KUHP baru. Prosiding Seminar Hukum Aktual, 494–507. https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/36141
Lubis, A. A. (2015). Status kerugian bisnis perseroan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penegakan Hukum, 2(2).
Muhaimin, M. (2017). Penerapan asas oportunitas oleh Kejaksaan Agung bertentangan dengan asas legalitas dan “rule of law”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(1). https://doi.org/10.30641/dejure.2017.v17.108-122
Orchad, C. (2016). Penerapan good corporate governance upaya mewujudkan BUMN yang berbudaya. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2).
Padmiani, N. K. L. S., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2022). Analisa yuridis pengangkatan seorang mantan narapidana korupsi menjadi komisaris BUMN. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2).
Prayitno, C. (2010). Tinjauan Yuridis Kepemilikan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Dan Pertanggungjawaban Pengurus Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Persero. Universitas Indonesia.
Sandi, M. Y., Muhjad, M. H., & Syaufi, A. (2023). Kekayaan negara yang dipisahkan dalam badan usaha milik negara (BUMN) dalam bentuk persero. Notary Law Journal, 2(3). https://doi.org/10.32801/nolaj.v2i3.45
Sari, L., Angrayni, L., Bakry, K., Arifuddin, Q., Khairina, K., Katjong, K., & Amalia, M. (2024). Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Sudaryono, & Surbakti, N. (2017). Hukum Pidana: Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP Dan RUU KUHP. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Timbo, D. P. (2013). Status uang APBN yang dipisahkan dan dijadikan penyertaan modal pada BUMN persero. Law Reform, 8(2). https://doi.org/10.14710/lr.v8i2.12423
DOI: https://doi.org/10.52447/berdikari.v8i2.8745
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta





