KLARIFIKASI HUKUM PIDANA TERKAIT ISU-ISU TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA UU BUMN NOMOR 1 TAHUN 2025.

Junior B. GREGORIUS

Abstract


Artikel ini ditulis dengan maksud memberi klarifikasi menurut hukum pidana terkait adanya potensi pembebasan tersangka, terdakwa atau terpidana korupsi yang diduga/dilakukan pejabat BUMN berdasarkan ketentuan Pasal 4 B UU BUMN 2025 dan Ketentuan Pasal 3 UU KUHP 2023 yang berlaku tanggal 2 januari 2026. Selain itu, memberi klarifikasi apakah KPK tetap berwenang memproses pidana Pejabat BUMN pasca UU BUMN 2025. Menurut Artikel ini, pertama; karena KUHP Baru adalah lex generalis, maka menurut teori hukum pidana, tidak dapat diterapkan terhadap lex specialis yaitu UU BUMN 25, sehingga ketentuan Pasal 3 KUHP Baru tidak berlaku bagi adresat yang tunduk pada UU BUMN 25. Kedua, KPK meyakini bahwa Ketentuan Pasal 4 B dan 9 G UU BUMN 25 mengandung pertentangan dengan ketentuan Undang-Undang lain terkait terminologi “Kerugian  negara dan Penyelenggara Negara” termasuk bertentangan dengan beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi terkait status Penyelenggara negara, sehingga KPK menyatakan tetap berwenang memproses pidana Korupsi terhadap Direksi, Komisaris dan Badan Pengawas BUMN pasca UU BUMN 2025.


Keywords


UU BUMN 2025, KUHP Baru, Kerugian Negara, Penyelenggara Negara, KPK.

Full Text:

PDF

References


Eddy O.S Hiiariej (2014)., Prinsip-Prinsip Hukum

Pidana. (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka)

Tambunan, S. (2024). Kritik atas Revisi UU

Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Integritas, 10(1).

Wibowo, H. (2024). Good Governance dalam

BUMN dan Reformasi Sistem Hukum Pidana. Yogyakarta: Genta Press.

Yuliana, R. (2025). Hukum Korporasi dan Tanggung

Jawab Pidana dalam BUMN. Bandung: Refika Aditama.

Artikel/Jurnal:

Angelo Emanuel Flavio Seac dan I Made Agus Mahendra Iswara. Implikasi Hukum Pasca UU BUMN Terbaru Terhadap Pemberantasan Tipikor. www.hukumonline.com/berita/a/implikasi-hukum-pasca-uu-bumn-terbaru-terhadap-pemberantasan-tipikor-lt68725940d9d64/?page=3

Pradipta, F. S., & Widjajanti, E. (2025). Pembaharuan Hukum Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan BUMN Pasca Revisi Uu No 1 Tahun 2025 . Locus Journal of Academic Literature Review, 4(2), 80–90. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i2.431

Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi https://nasional.kompas.com/read/2025/05/19/15482461/kpk-terbitkan-se-soal-penanganan-kasus-korupsi-di-bumn-dan-danantara#:~:text=JAKARTA,%20KOMPAS.com%20-%20Komisi%20Pemberantasan%20Korupsi%20(KPK)%20menerbitkan,Nomor%201%20Tahun%202025%20tentang%20BUMN%20(UU%20BUMN) diakses tanggal 8 Agusuts 2025.

Ketua KPK Tegaskan Pejabat BUMN Tetap Penyelenggara Negara. Hukumonline.com tanggal 8 Mei 2025.

Melihat Aspek Pidana UU BUMN dari Peraturan Perundang-Undangan https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-aspek-pidana-uu-bumn-dari-peraturan-perundang-undangan-lt681e04351a734/?page=1

Detik News. (2025, Mei 6). MAKI Akan Gugat UU BUMN Jika Direksi Bukan Penyelenggara Negara Tak Diubah. https://news.detik.com/berita/d-7903212/maki-akan-gugat-uu-bumn-jika-direksi-bukan-penyelenggara-negara-tak-diubah

Ketua KPK Tegaskan Pejabat BUMN Tetap Penyelenggara Negara. Hukumonline.com tanggal 8 Mei 2025.

Melihat Pengaruh UU BUMN Soal Penyelenggara Negara di Perkara Korupsi. Hukumonline https://www.hukumonline.com

Perundang-Undangan:

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1

Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1

Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.




DOI: https://doi.org/10.52447/berdikari.v8i2.8748

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta


Pengunjung