KEMANDIRIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM KONTEKS NEGARA KESEJAHTERAAN INDONESIA SEBAGAI PELAKU BISNIS (Suatu Perbincangan dengan Pendekatan dari sudut pandang historis)

Hotma P. Sibuea

Abstract


Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan sosialisasi mengenai transformasi kedudukan hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam konteks negara kesejahteraan Indonesia. Sosialisasi dilakukan dengan metode penyampaian materi dan diskusi interaktif kepada masyarakat umum, akademisi, dan praktisi hukum. Materi yang disampaikan meliputi perubahan fundamental BUMN pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang mengubah prioritas dari pelayanan sosial menjadi pencarian keuntungan. Kegiatan menjelaskan bahwa BUMN kini berkedudukan sebagai badan hukum privat dengan modal terpisah dari keuangan negara dan pemberian perlindungan hukum bagi pengurus. Hasil sosialisasi menunjukkan peningkatan pemahaman peserta tentang kemandirian BUMN dan implikasinya terhadap dunia bisnis. Kegiatan ini memberikan kontribusi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai transformasi BUMN dari entitas dengan visi-misi ganda menjadi badan usaha yang fokus pada efisiensi bisnis untuk mendukung perekonomian nasional.


Keywords


sosialisasi BUMN, pengabdian masyarakat, transformasi hukum, kemandirian usaha, literasi hukum

Full Text:

PDF

References


A.Buku

Arifin P. Soeria Atmadja. Keuangan Publik Dalam Perspektif Hukum Teorio, Praktik dan Kritik. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Khudzaifah Dimiyati, Absori dan Kelik Wardiono serta Elviandri. Genealogi Hegemoni Koorporatokrasi Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia. Yogjakarta: Genta Publishing, 2020.

Sibuea, Hotma P. Ilmu Negara. Jakarta: Erlangga, 2014.

Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keuangan Negara dan Badan Pemeriksa Keuangan. Jakarta: Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan, 1998.

B.Undang-undang Dasar dan Undang-undang

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

C.Jurnal

Amir Firmansyah, Aris Machmud, Suparji. Peran BUMN Sebagai Utama Pilar Ekonomi Nasional yang Mandiri: Sebuah Kajian Hukum Korporasi. Binamulia Hukum , Volume 13, Nomor 2, 2024.

Eben Henry R,M,S, dan Dian Arsitha W. Implementasi Konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia. Bandung: STIA LAN, Konferensi Nasonal Ilmu Administrasi, 2024.

Eddy Kiswanto. Negara Kesejahteraan (Welfare State) Mengembalikan Peran Negara Dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Indonesia. Yogjakarta: Universitas Gadjah Mada, Jurnal Kebijakan dan Administrasi, Volume 9, Nomor 2, 2005.

Firwanda Sandi Pradipta dan Ermania Widjajanti. Pembaharuan Hukum Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan BUMN Paca Revisi UU Nomor 1 Tahun 2025. Medan: Locus Journal of Academic Literature Review, Volume 4, Nomor 2, 2025.

La Ode Hartru, Surtani Bt Tolo dan La NIasa. Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Negara (Perseo) Sebagai Perusahaan Berbadan Hukum. Sulawesi Tenggara: Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, Volume 2, Nomor 3, 2020.

Madaskolay Viktoris Dahoklory. Dinamika Pengeloaan Keuangan BUMN “Dilema” Antara Keuangan Negara Ataukah Kerugian Bisis. Ambon: Universitas Pattmura, Tatohi, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3, Nomor 2, 2023.

Marsudi Dedi Putra. Negara Kesejahteraan (Welfare State) Dalam Perspektif Pancasila. LITHITAPRJNA, Jurnal Ilmiah, Volume 22, Nomor 2, 2021.

Nova Adella, Rani Wulandari, Alfa Rizki Saputra dan Heni Noviarita. Utang Luar Negeri: Menelisik Faktor Penyebab, Kondisi di Indonesia dan Dampaknya Terhadap Perekonomian. Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Inten, Volume 1, Nomor 4, 2024.

Sri Lestari Kurniawati dan Wiwiek Lestari. Studi Atas Kinerja BUMN Setelah Privatisasi. Malang: Universitas Merdeka, Jurnal Keuangan dan Perbankan Volume 12, Nomor 2, 2008.

Yoyo Arifardhani. Kemandirian Badan Usaha Milik Negara: Persinggungan Antara Hukum Privat dan Hukum Publik. Jakarta: Universitas Pancasila, Otentik’s Jurnal Hukum Kenotariatan, Volume 1, Nomor 1, 2019.




DOI: https://doi.org/10.52447/berdikari.v8i2.8765

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta


Pengunjung