ANALISIS TITIK RAWAN KECELAKAAN LALU LINTAS PADA RUAS JALAN PROVINSI (STUDI KASUS: JL. RAYA LEGOK DAN JL. RAYA KELAPA DUA KAB. TANGERANG)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Alik Ansyori. 2005. Rekayasa Lalu Lintas. Malang: UMM.
Austroad. 1992. Perencanaan Lalu Lintas dan Transportasi. Bandung: ITB.
Anonim. 2004. Penanganan lokasi rawan kecelakaan lalu lintas, P.T 09-2004 B, Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
Dishub RI., 2006. Panduan Penempatan Fasilitas dan Perlengkapan Jalan.Direktorat Keselamatan Transportasi Darat, Departement Perhubungan Jakarta.
Dishub., 2010. Studi Kajian Unjuk Kerja Jaringan Jalan dan Persimpangan Pada Jalan Kabupaten Kendal. Kendal: Pemerintah Daerah.Hobbs, F. D. 1995. Perencanaan dan Teknik Lalu Lintas (Terjemahan). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (2004:3) Lokasi Rawan Kecelakaan.
Departemen Pekerjaan Umum 1997, Tata Cara Perencanaan Geometrik Antar Kota. Direktorat jendral Bina Marga.
Oglesby dan Hick. 1999. Perencanaan Transportasi dan Menejemen Transportasi, Jakarta: Bumu Media.
Paulus Gerhard Gama Saragih dan Yusandy Aswad ST.MT. 2012. Analisis Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Pematang Siantar, Jurnal. Medan: Universitas Sumatera Utara. Prasarana Wilayah, Jakarta. Pemerintah Pusat.Sidharta K. S., dkk. 1997. Rekayasa Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana Jalan Raya dan Lalu Lintas.
Pedoman Skripsi Sipil 2019
Poerwadarminta Kamus Umum Bahasa Indonesia (1993:55) menyatakan bahwa lalu lintas adalah berjalan bolak balik, hilir mudik.
Pignataro, L., J., 1973, Traffic Engineering: Theory & Practice, Prentice Hall, Englewood Cliffs,N.J.
Pusdiklat Perhubungan Darat. 1998. Raya. Jakarta: Gunadarma. Undang undang Republik Indonesia No. 22 Pasal 1 Tahun 2009. Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Pasal 1 ayat 12 Tahun 2009.
Rambu – Rambu Lalu Lintas PP No.43 tahun 1993.Standar pembobotan dari hasil Transport Research Laboratory (1997),
Spesifikasi metode Z-Score Ini menghitung titik rawan kecelakaan untuk mendapatkan nilai lokasi kecelakaan (Black Site), Sutrisno Hadi, 2000
Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Pasal 19 Tahun 2009. Undang-undang Republik Indonesia No. 43 Pasal 93 Tahun 1993. Tentang Prasana dan Lalu Lintas Jalan.
Undang-undang no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
DOI: https://doi.org/10.52447/jkts.v4i1.1432
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright@ Pusat Penelitian Fakultas Teknik
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta