ANALISIS YURIDIS TENTANG LARANGAN ADVOKAT ASING YANG MELAKUKAN PRAKTIK ADVOKASI DI INDONESIA MENURUT PASAL 23 UNDANG-UNDANG ADVOKAT NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT

Moses Mandahari

Abstract


ABSTRACT

The existence of foreign advocates in Indonesia has been unavoidable by the implementation of free trade in Indonesia then it requires foreign legal services in handling international business law issues which cross border in nature. However, in its practice, the foreign advocates are considered to have deviations, both taking advantage of regulation loopholes and weak supervision, as illegal practice of foreign advocates do not have clear status and have no contribution particularly those who work individually or personally. Therefore the author conducted juridical-normative study regarding foreign advocate practices as regulated in Article 23 of Advocate Law Number 18 of 2003 regarding Advocates and laws and regulations governing the foreign legal services in the  practice in Indonesia, particularly regarding legalities of Foreign Advocate engaging individually and personally in Indonesia.

Keywords: Laws and Regulations, Prohibition of Foreign Advocates Practices

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Supriyanto, Agus, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, cet. 1, Jakarta, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2002.

P. Sibuea, Hotma, dan Heryberthus Sukartono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Krakatau Book, 2009.Hukum dan Non Hukum, Bandung, Refika Aditama, 2006.

S. Lev, Daniel, Advokat Indonesia Mencari Legitimasi: Studi Tentang Tanggung Jawab, Jakarta, Pusat Studi & Kebijakan Indonesia PSHK, 2001.

Sartono dan Bhekti Suryani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Advokat, Jakarta, Dunia Cerdas, 2013.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2010.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.11-HT.04.02 Tahun 2004. “Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Memperkerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan Dan Penelitian Hukum.

Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP.2010/PERADI/DPN/XII/2013. Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Rekomendasi Bagi Advokat Asing Yang Bekerja Di Indonesia.

Surat Keputusan Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2002.

Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Sumber Internet Lainnya

www.weeklyline.net.com, Sandro Wangak, Advokat Asing Harus Dapat Rekomendasi Peradi, diakses tanggal 25 Februari 2014.

www.hukumonline.com, Happy Rayna Stephany, Soal Ujian Advokat Asing, “So Tricky,” diakses tanggal 28 Februari 2014.

www.hukumonline.com, Giri Ahmad Taufik dan Muhammad Faiz Aziz, Advokat Asing Suatu Pemetaan Dan Rekomendasi oleh: Miko Susanto Ginting, diakses tanggal 24 Desember 2012


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

 

Pengunjung