PENJATUHAN PIDANA DALAM PERADILAN IN ABSENTIA TINDAK PIDANA PERIKANAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR:210/PID.SUS/2011/PN.SBS)

Wahyu Febrianto

Abstract


ABSTRACT

The purpose of the research study is to define: Firstly, is the criminal punishment of a court in absentia in fishery crime based on the verdict number 210/Pid.Sus/ 2011/PN.Sbs effective? Secondly, what is the role of the law on fishery in giving criminal fine which cannot be paid because the convicted person is not present at a court in absentia? The method employed in this research is normative juridical legal approach by using secondary data. The secondary data consists of primari law, secondary law, and tertiary law materials.The result of the research is as follows: firstly, the criminal punishment of a court in absentia in fishery crime based on the verdict number 210/Pid.Sus/2011/PN.Sbs is not effective, because the criminal fine does not suit the purpose and the country of the convicts has no cooperation agreement with Indonesia so that according to the fishery law, the convicts cannot be given prison sentence. They can only be fined or jailad if they cannot pay. Because of this, the convicts often choose to be given prison sentence   if they are apprehended. Secondly,The law on Fishery has not stipulated   criminal fines which cannot be paid because the convicted person is not present at the trial in absentia. So, the law provision of article 30 paragraph 2 of criminal code (KUHP) of Criminal Fines is replaced by sending the convicts to jail.

Keywords: juridical verdict, in absentia, fishery Crime.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

A.R, Suhariyono, Pembaharuan Pidana Denda di Indonesia, Jakarta, Papas Sinar Sinanti, 2012.

Bawengan, Gerson W., Hukum Pidana Di Dalam Teori Dan Praktek, Jakarta, Pradnya Paramita, 1983.

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2012.

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta, 2008.

Hiariej, Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan Tinjauan kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Kencana, 2006.

Lamintang, P.A.F, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung, Armico, 1984.

-------------, P.A.F dan Lamintang, Franciscus Theojunior, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika 2014.

Marlina, Hukum Penitensier, Bandung, Refika Aditama, 2011.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2013.

Mertokusuma, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty, 1996.

Salim, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2010.

Sianturi, S.R., Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta, Babinkum TNI, 2012.

Sibuea, Hotma Pardomuan dan Sukartono, Heryberthus, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Krakatauw Book, 2009.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, Rajawali Pers, 2013.

Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, 2009.

Supramono, Gatot, Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana di Bidang Perikanan, Jakarta, Rineka Cipta, 2011.

Supriadi dan Alimuddin, Hukum Perikanan Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2011.

Tribawono, Djoko, Hukum Perikanan Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2013.

Peraturan Perundang-Undangan Nasional

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 76 Tahun 1981.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 118 Tahun 2004.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 154 Tahun 2009.

Internet

Apriliani Gita Fitria, 100 Kapal Asing Curi Ikan di Indonesia Tiap Tahun, http://www.tempo.co/read/news/2014/01/08/092543036/100-Kapal-Asing-Curi-Ikan-di-Indonesia-Tiap-Tahun, diakses tanggal 1 Nopember 2014.

Driyandono, Fakta-fakta Seputar Pencurian ikan, http:// www. tempo.co /read/ news/ 2014/11/01/090618747/Fakta-fakta-Seputar-Pencurian-Ikan, diakses tanggal 1 November 2014.

Forum BBC Indonesia, Pantaskah kapal pencuri ikan ditenggelamkan, http://www.bbc.co.uk/indonesia/forum/2014/11/141127_forum_kapal_asing,diakses tanggal 28 Nopember 2014.

Reja Irfa Widodo, Ini eksekusi penenggelaman Kapal Ikan Milik Asing, http://nasional. republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/06/ng4ee3-ini-eksekusipenengelaman-kapal-pencuri-ikan-milik-asing, diakses tanggal 6 Desember 2014.

Syarif Hasan Salampessy, Jokowi Perintahkan Penenggelaman kapal Asing Pencuri Ikan, http://www.rri.co.id/post/berita/119990/nasional/jokowi_perintahkan_penenggelaman_kapal_asing_ pencuri_ ikan.html, diakses tanggal 18 Nopember 2014.

Wikipedia, In absentia, http://id.wikipedia.org/wiki/In_absentia, diakses tanggal 1 November 2014.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Sambas, Nomor: 210/Pid.Sus/2011/PN.S


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

 

Pengunjung