GANTI KERUGIAN TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP DALAM PERKARA PIDANA: STUDI PUTUSAN NOMOR 1273/PID.B/2013/PN.JKT.SEL JUNCTO PENETAPAN NOMOR 98/PID.PRAP/ 2016/PN.JKT.SEL

Intan Maharani Putri, warih anjari

Abstract


Penelitian ini menguraikan, (1) Bagaimanakah pelaksanaan ganti kerugian korban salah tangkap dalam Putusan Nomor 1273/Pid.B/2013/Pn.Jkt.Sel juncto Penetapan Nomor 98/Pid.Prap/2016/Pn.Jkt.Sel? dan (2) Bagaimanakah akibat hukum terhadap pelaksanaan ganti kerugian korban salah tangkap pada Putusan Nomor 1273/Pid.B/2013/Pn.Jkt.Sel juncto Penetapan Nomor 98/Pid.Prap/2016/Pn.Jkt.Sel?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier melalui studi kepustakaan. Metode analisis berupa deskriptif analisis. Hasil penelitian: (1) Pelaksanaan Penetapan Nomor 98/Pid.Prap/2016/Pn.Jkt.Sel dapat melakukan upaya terakhir dengan melakukan gugatan ganti kerugian yang diatur didalam Pasal 101 KUHAP. (2) Akibat hukum Penetapan Nomor 98/Pid.Prap/2016/Pn.Jkt.Sel melangggar Hak para korban salah tangkap.

Kata Kunci: Praperadilan, Korban Salah Tangkap, Ganti Kerugian.


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Amirudin dan Zainal Askin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo, 2004.

A. Mukhtie Fadjar, Tipe Negara Hukum, Malang: Bayumedia Publishing, 2005.

C. S. T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2015.

Hotma P. Sibuea, Asas Negara Hukum Peraturan Kebijakan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Jakarta: Erlangga, 2010.

Mochamad Isnaeni Ramadhan, Perubahan UUD 1945 Dengan Teknik. Amandemen, Bekasi: Sinar Grafika, 2015

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

M. Yahya Harahap, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Padmo Wahyono, Indonesia Berdasarkan Atas Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

P.A.F Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

R. G. Kartaspoetra, Sistematika Hukum Tata Negara, Jakarta: PT. Bina Aksara, 1987.

Siswanto Sunarso, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Soerjono Seokanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo, 2015.

Sri Soemantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni, 1992.

Sudikno Mertokusumo, Mengenai Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010.

B. Publikasi Ilmiah, Makalah, Jurnal

Aydin Atilgan, International Journal Of Rule Of Law, Transitional Justice As A Constitutional Instrument In Internasional Law, Vol. 2/No. 4, 2012.

Cecil. L. Willis, Journal Of Criminal Justice, Criminal Justice Theory: A Case Of Trained Incapacity, Vol. 11, 1983.

Heri Purwanto, Jurnal Media Hukum, Upaya Ganti Rugi Pada Lembaga Praperadilan Akibat Tidak Sahnya Penagkapan dan Penahanan Pasca Dikeluarkanya PP Nomor 92

Tahun 2015, Vol 23. No 1, 2016.

Warih Anjari, Jurnal Widya Yustisia, Hak Reparasi Korban Kejahatan Pengaturan Dan Implementasi, Volume 1 Nomor 1, 2014.

C. Peraturan Perundang-undangan

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 983/KMK.01/1983 Tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian

Peraturan Pemerintan Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum acara Pidana

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

D. Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kasus Korban Salah Tangkap Nomor: 1273/Pid.B/2013/Pn.Jkt Sel

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Kasus Korban Salah Tangkap Nomor: 50/PID/2014/PT.DKI

Putusan Mahkamah Agung Kasus Korban Salah Tangkap Nomor: 1055K/PID/2014

Penetapan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kasus Korban Salah Tangkap Nomor : 98/Pid.Prap/2016/PN. Jkt. Sel

E. Internet

https://news.detik.com/berita/d-4366714/saat-korban-salah-tangkap-dapat-gemerincing-ganti-rugi, diunduh tanggal 04 Maret 2019, jam 12.00.

https://news.detik.com/berita/327199/gugatan-dikabulkan-2-pengamen-cipulir-korban-salah-tangkap-dapat-rp-72-juta , diunduh tanggal 01 Desember 2018, jam 22.00.

www.duriyat.or.id/artikel/keadilan.htm , diunduh tanggal 15 November 2018, jam 22.00.

www.negarahukum.com/hukum/mengurai-sepintas-“hukum-integratif”-romli-atmasamita.html , diunduh tanggal 02 November 2018, jam 22.00.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

 

Pengunjung