ANALISIS HUKUM TENTANG PERJANJIAN KAWIN DALAM PERKAWINAN CAMPUR YANG DIBUAT SETELAH MENIKAH (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 379/PDT.P/2014/PN.JKT.TIM jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69-PUU/XIII/2015)

Olivia F.R Yandra, Ratih Widowati

Abstract


Penelitian ini menguraikan, pertama : Apakah kedudukan hukum dari Perjanjian Kawin yang dibuat setelah perkawinan? Kedua : Apakah akibat hukum dari Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 379/PDT.P/2014/PN.JKT.TIM jo Putusan Mahakmah Konstitusi No. 69-PUU/XIII/2015 terhadap harta bersama pemohon? Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, metode analisis adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian sebagai berikut, pertama : kedudukan hukum dari perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian kawin yang dibuat sebelum perkawinan. Kedua : Akibat hukum dari Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 379/Pdt.P/2014/PN.JKT.TIM jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69-PUU/XIII/2015 terhadap harta bersama pemohon adalah berubahnya status hukum dari harta bersama menjadi harta pribadi.

Kata Kunci : Perjanjian Kawin, Akibat Hukum, Pemisahan Harta



Full Text:

PDF

References


A. Buku

H. Maslow, Abraham,Motivation and Personality, New York: Harper & Low Publisher, 1970.

Hadi Kusumo, Hilma, Hukum Perkawinan Adat, Bandung: Cetakan Ke IV, Aditys Bakti, 1999.

Ibrahim, Johny, Teori&MetodologiPenelitianHukumNormatif,Malang:Bayumedia Publishing, 2006.

Mahmud Marzuki, Peter, PenelitianHukum,Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

Oka Setiawan, I Ketut, HukumPerorangandanKebendaan,Jakarta: SinarGrafika,2016.

Parlindungan, A.P, Tanya Jawab Hukum Agraria dan Pertanahan, Bandung: Mandar Maju, 2011.

Prawirohamidjojo,R. Soetojo, PluralismeDalamPerundang-undanganPerkawinan di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press,1988.

Prodjodikoro, Wirjono, HukumPerkawinan di Indonesia, Bandung: Sumur,1981.

SalimH.S.,dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi,Jakarta: RajaGrafindoPersada, 2015.

-------------,Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Cetakan ke-9, Sinar Grafika, 2014.

Soekanto,Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tunjauan Singkat,Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

--------------,Intisarihukumkeluarga, Bandung: Alumni, 1980.

SubektiR., dan R. Tjitrosudibio, KitabUndang-UndangHukumPerdata,Jakarta: PradnyaParamita, 1978.

Sudarsono, KamusHukum,Jakarta: RinckaCipta, 2007.

Suhardana, F.X, HukumPerdata I, Jakarta: PT. Prenhallindo,1987.

Supriadi, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Susanto, Happy, PembagianHartaGono-GiniSaatTerjadiPerceraian, Jakarta: Cet. ke-III, Visimedia, 2008.

B. JURNAL

Agus Yudha Hernoko, dkk, “Nuptial Agreement in Indonesia : A New Change in Indonesian Marriage Law”, International Conference on Law, Vol 131, hlm. 27.

John Still, “Enforcement of Premarital Agreements”, America Academy Of Matrimonial Lawyers, Vol. 27, 2014-2015, hlm. 5.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

 

Pengunjung