PENERAPAN UNSUR MENERIMA DALAM PASAL 114 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN ALAT BUKTI SURAT DAN KETERANGAN SAKSI: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1672 K/Pid.SUS/2012

Andrie Versha, Warih Anjari

Abstract


Peneliti menguraikan pertama: apakah penerapan alat bukti dapat membuktikan terdakwa sebagai pengedar, kedua: apakah unsur “menerima” Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dapat diterapkan terhadap terdakwa. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kekuatan alat bukti dan apakah Pasal 114 ayat (2) bisa diterapkan terhadap terdakwa, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif  dengan menggunakan data sekunder. Kesimpulan pertama penerapan alat bukti saksi bertentangan dengan Pasal 168 ayat (2) KUHAP, untuk menilai kebenaran keterangan saksi Majelis Hakim tidak memperhatikan persesuaian antara kedua alat bukti tersebut sesuai Pasal 185 ayat (6) KUHAP. Kesimpulan kedua unsur “menerima” pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika tidak dapat diterpakan terhadap terdakwa karena tidak mencocoki atas pebuatan terdakwa, namun dengan tidak mengesampingkan adanya alat bukti surat bahwa urin terdakwa positif, seyogianya terdakwa dtuntut sebagai penyalah guna.          

Kata Kunci : Narkotika,  Penyalah guna, Pengedar


Full Text:

PDF

References


Alfitra, Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata, Dan Korupsi Di Indonesia Edisi Revisi, RAS, Jakarta, 2018

Apeldoorn, L.J.van, Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, Jakarta, 2015.

Black, Henry Campbell, “Black’s Law Dictionary”, West Publishing, St. Paul Minn, 1979.

Fuady, Munir, Teori Hukum Pembuktian, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2006.

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: 2017.

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP ; Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua,Sinar Grafika, Jakarta,:2016.

Kubung Subrata, Kamus Hukum, Permata Press, Jakarta, 2015

Lamintang, P.A.F, dan Fransiskus Theojunior Laminating, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: 2014.

Marzuki,Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta: 2006.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta: 2015.

Prodjodikoro, Wirjono, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung: 2008.

Sofyan, Andi dan Abd Asis, Hukum Acara Pidana;Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta: 2014.

Wiyanto, Roni, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Jakarta: 2012.

Nasir Yusuf, Kekuatan Pembuktian Hasil Laboraturium Forensik Sebagai Bukti Dalam Tindak Pidana Narkotika, Pranata Hukum, Vol. 4, No.2, 2009

Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1946, Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1672/K/Pid.SUS/2012, tanggal 18 Oktober 2012


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

 

Pengunjung