PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ADVOKAT DALAM PERKARA PIDANA (Studi Putusan Nomor 684K/Pid.Sus/2009)

Yenny Rosa, Warih Anjari

Abstract


Penelitian ini menguraikan, pertama: Apakah seorang advokat pada saat menjalankan tugas profesinya dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 684K/Pid.Sus/2009 dapat dipidana berdasarkan Pasal 21 UUTPK? Kedua: Bagaimana Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dalam putusan Nomor 684K/Pid.sus/2009?. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Penjatuhan pidana penjara yang terdapat dalam Putusan No.684K/Pid.Sus/2009 melanggar hak imunitas dari seorang advokat berdasarkan     Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan No.26/PUU-XI/2013 dan bertentangan dengan  HAM berdasarkan Pasal 28D ayat (1) bahwa putusan tersebut melanggar kode etik advokat dan berakibat diskriminasi terhadap seorang advokat. Saran agar penegak hukum menghormati advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya karena advokat sudah telah mempunyai organisasi advokat dan Hakim agar mempertimbangkan perlindungan hukum advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Kata Kunci    :  Pemidanaan, Perlindungan hukum Advokat

Full Text:

PDF

References


A. BUKU

Fadjar , A. Mukhtie, Tipe Negara Hukum, Malang: Bayumedia Publishing, 2005.

Sibuea, Hotma P, Ilmu Negara, Jakarta: Erlangga, 2014.

Sibuea, Hotma P., Ilmu Negara, Jakarta: Erlangga, 2014.

Wahjono, Padmo, Pembangunan Hukum di Indonesia, Jakarta: IN-DHILL CO,1989.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN & PUTUSAN PENGADILAN

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran negara Republik Indonesia Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kode Etik Advokat Indonesia

C. INTERNET

http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol18121/jika-notaris merangkap-jadi-makelar-tanah tanggal 26 Pebruari 2019


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

 

Pengunjung