PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ADVOKAT DALAM PERKARA PIDANA (Studi Putusan Nomor 684K/Pid.Sus/2009)
Abstract
Penelitian ini menguraikan, pertama: Apakah seorang advokat pada saat menjalankan tugas profesinya dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 684K/Pid.Sus/2009 dapat dipidana berdasarkan Pasal 21 UUTPK? Kedua: Bagaimana Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dalam putusan Nomor 684K/Pid.sus/2009?. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Penjatuhan pidana penjara yang terdapat dalam Putusan No.684K/Pid.Sus/2009 melanggar hak imunitas dari seorang advokat berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan No.26/PUU-XI/2013 dan bertentangan dengan HAM berdasarkan Pasal 28D ayat (1) bahwa putusan tersebut melanggar kode etik advokat dan berakibat diskriminasi terhadap seorang advokat. Saran agar penegak hukum menghormati advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya karena advokat sudah telah mempunyai organisasi advokat dan Hakim agar mempertimbangkan perlindungan hukum advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Kata Kunci : Pemidanaan, Perlindungan hukum AdvokatFull Text:
PDFReferences
A. BUKU
Fadjar , A. Mukhtie, Tipe Negara Hukum, Malang: Bayumedia Publishing, 2005.
Sibuea, Hotma P, Ilmu Negara, Jakarta: Erlangga, 2014.
Sibuea, Hotma P., Ilmu Negara, Jakarta: Erlangga, 2014.
Wahjono, Padmo, Pembangunan Hukum di Indonesia, Jakarta: IN-DHILL CO,1989.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN & PUTUSAN PENGADILAN
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran negara Republik Indonesia Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kode Etik Advokat Indonesia
C. INTERNET
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol18121/jika-notaris merangkap-jadi-makelar-tanah tanggal 26 Pebruari 2019
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta