ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR 29/G/2012/PTUN.JKT YANG DIDASARKAN ATAS DALUWARSA

Aditya Sandy, Tuti Widyaningrum

Abstract


Penelitian ini menguraikan : (1) Apakah yang seharusnya menjadi dasar hukum putusan No.29/G/2012/PTUN.JKT (2) Apakah upaya hukum yang dapat dilakukan penggugat pada putusan perkara No.29/G/2012/PTUN.JKT?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif untuk melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. (1) Putusan No. 29/G/2012/PTUN.JKT tidak sesuai dengan asas kepastian hukum semestinya putusan hakim tersebut tidak menolak gugatan berdasarkan kompetensi absolut  tetapi hakim memutus tentang Daluwarsa karena gugatan diajukan melewati batas waktu daluwarsa dikeluarkannya HPL tersebut yaitu sembilan puluh hari berdasarkan Pasal 55 Undang Undang Nomor 5 tahun 1986 Jo. Undang Undang nomor 51 tahun 2009. Pasal 55 Undang Undang Nomor 5 tahun 1986 Jo. Undang Undang Nomor 51 tahun 2009. (2) Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam Putusan perkara nomor 29/G/2012/PTUN.JKT dengan cara mengajukan gugatan keperdataan yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap tergugat di Pengadilan Negeri tempat kedudukan tergugat. Karena penggugat mengajukan gugatan sudah melewati daluwarsa.

Kata Kunci : Daluwarsa, Putusan Hakim, Tujuan Hukum


Full Text:

PDF

References


Fadjar A. Mukhtie, Tipe Negara Hukum,, Malan: Bayumedia Publishing, 2005.

GunawanYopi, dan Kristian, Perkembangan Konsep Negara Hukum dan Negara Hukum Pancasila, Bandung: PT. RefikaAditama, 2015.

Judith, N Shaklar, Legalism; Law, Morals, and Political Trials, Cambridge, Massachusetts, USA: Harvad University Press, 1986.

Mahmud Marzuki Peter, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2006.

Mertukusumo Sudikno, Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty , 2009.

PrasetyoTeguh, dan Arie Purnomosidi, Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, Bandung: Nusa Media, 2014.

Pound Roscoe, Justice According to Law, New Haeven and London: Yale University Press, 1952.

Ruchiyat Eddy, Politik Pertanahan Nasional sampai Orde Reformasi, Bandung: Alumni, 1999.

Saleh K.Wantjik, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.

Sibuea, P.Hotma, Asas-Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan Dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Cetakan VI, Jakarta: Erlangga, 2016.

S.W. Sumardjono Maria, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Jakarta: Kompas, 2008.

Teubner Gunther, Subtantive and Reflexsive Elements in Modern Law, Law and Social Review, Volume 17 Nomor 2. Dikutip oleh Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, Jakarta: Raja Grafindo, 2012.

WahjonoPadmo, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Cetakan I, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

Wahjono Padmo, Jurnaml Hukum & Pembangunan, Jakarta, 2017.

Wiratno, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Cetakan Kedua, Jakarta: Universitas Trisakti, 2011.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

 

Pengunjung