RESPONSIBILITAS PENYELENGGARA PEMILU DALAM PENANGANAN PENYELENGGARAAN PEMILU

Restu Rahmawati

Sari


Tulisan ini akan mengkaji tentang Responsibilitas Penyelenggara Pemilu dalam Penanganan Pelanggaraan Pemilu. Adapun fokus tulisan ini yakni terkait dengan Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu (GSRPP) sebagai bentuk responsibilitas Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan melihat pemilu 2014. Tujuan penelitian ini untuk melihat sejauhmana Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu ini mampu menunjang optimalisasi kinerja Bawaslu Propinsi DKI Jakarta dalam mengawal proses pemilihan umum, dan untuk menganalisis sisi lain dari GSRPP sehingga dari analisis ini akan dijadikan catatan penting bagi Bawaslu terkait bagaimana mengelola dan mengkoordinir Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu (GSRPP). Metodologi penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pengumpulan datanya menggunakan library research. Intinya penelitian ini menjelaskan bahwa Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu merupakan gerakan pengawalan pemilu 2014 oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Gerakan ini merupakan terobosan yang dilakukan Bawaslu untuk meminimalisir pelanggaran pemilu. Namun, yang harus menjadi catatan, adalah keberadaan GSRPP ini harus dikoordinir dan dilatih dengan baik oleh Bawaslu. Jangan sampai sisi lain GSRPP ini dibuat karena bentuk ketidakmampuan dan ketidaksiapan Bawaslu bekerja dalam mengungkap berbagai pelanggaran pemilu di tingkat akar rumput. Sehingga pada akhirnya pelajar dan mahasiswa pengawas hanya sebagai tumbal demokrasi.


Kata Kunci


Responsibilitas, Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Bawaslu Propinsi DKI Jakarta, “Evaluasi Pengawasan Partisipatif “Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu 2014,” Laporan Kerja, Jakarta, 30 Desember 2014

Miriam Budiarjo, 1988. Partisipasi dan Partai Politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Mohtar Mas’oed. 1998. Politik, Birokrasi, dan Pembangunan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Moleong, 2002. Metode Penelitian Kualitatif. PT Rosdakarya, Bandung.

Patilima Hamid, 2011. Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Cv Alfabeta, Bandung.

Ramlan Surbakti, “Memahami Ilmu Politik”, Jakarta: Grasindo, 2010.

Samuel P Huntington, 1990. “No Easy Choice: Political Partisipation in Developing Countries, (Terjemahan: Sahat Simamora), Jakarta: PT Rineka Cipta

Susanti, Mimah, dkk. 2015. Implementasi Pengawasan Partisipatif “ Potret Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu 2014 di Provinsi DKI Jakarta”. Bawaslu DKI Jakarta.

Yin, Robert K. 1997. Studi Kasus Desain dan Metode. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.52447/polinter.v3i2.1083

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.