MEMPERTAHANKAN PILKADA LANGSUNG

Pangwi Syarwi Chaniago

Sari


Pilkada bagian dari proses penguatan dan pendalaman demokrasi (deepening democracy) menjamin hak politik warga negara. Penerapan pemilukada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat. Pemilukada langsung memperkuat partisipasi politik, pengembalian pemilihan gubernur ke DPRD mematikan partisipasi politik, disamping itu pemilukada langsung memperkuat legitimasi kepala daerah. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD, menggeser demokrasi ke sistem oligarki (suara rakyat digantikan oleh segelintir elite). Pemilihan kepala daerah oleh DPRD menguntungkan partai pemenang pemilu legislatif, akibatnya partai menengah sulit menjadi kepala daerah. Pemerintah seharusnya bukan mengubah sistem pilkada langsung namun memikirkan bagaimana cara untuk menghemat biaya pemilu lewat pemilu serentak. Politik uang bisa berkurang jika pemerintah menyiapkan regulasi atau perangkat aturan yang ketat dan sangsi yang tegas terhadap yang melanggar hukum. Begitu juga intensitas konflik pilkada dari tahun ke tahun  kecenderungan mengalami penurunan. Pilkada langsung harus tetap dipertahankan, segala kelemahan dan kekurangannya harus terus diperbaiki, pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD adalah kemunduran demokrasi.


Kata Kunci


Pilkada Langsung, Demokrasi Lokal, Politik, Pemilu

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Chusnul Ma’riyah, Menggugat Politik Dinasti Dalam Pemerintahan Indonesia, Jakarta: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2012.

Victor Silaen, Prospek Demokrasi di Negara Pancasila, Permata Aksara, Jakarta: 2012

Farkhani, Model Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada): Studi Tentang Legal Formal Pilkada Gabungan, jurisprudence , Vol . 1 , No . 1. Juli 2 0 1 2 : 1 - 2 1 5

Maswadi Rauf, Pengantar Buku: Pilkada Langsung Demokratisasi Daerah dan Mitos Good Governance, Pusat Kajian Ilmu Politik UI Bekerjasama Dengan Partnership Kemitraan, Jakarta: 2005.

Schunpeter, Joseph A., 1972, Capitalism, Socialism and Democracy, Harper, New York.

Menurut Moch. Ma’ruf, Dikutip oleh Moh. Alifuddin, Berdemokrasi: Panduan Praktis Perilaku Demokratis, MagnaScript Publishing, Jakarta: 2012.

Antlov and Hans, The Making of Democratic Local Governance In Indonesia, Logolink Intl Workshop, Bandung: Indonesia, 2002.

Bowman and Hampton, Local Democracies: A Study In Comparative Local Government (Paperback), 1984.

Muhammad Zulfan Hakim, Demokrasi Dalam Pilkada Di Indonesia, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Bagian Hukum tata negara sejak tahun 2008. Menyelesaikan pendidikan S1 dan S2 di UNHAS.

Kimura dan Hirotsune, Decentralization: A New Type of National Integration? (Indonesia Version), Jurnal Ketahanan Nasional No. IV (3), Yogyakarta.

Siti Zuhro, Memahami Demokrasi Lokal: Pilkada Tantangan dan Prospeknya, Jurnal Perludem, Jakarta: 2012.

Cornelis Lay, Pilkada Langsung dan Pendalaman Demokrasi, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume 11, No 1. Juli 2007.

Roni Lukum, Pilkada Langsung Dan Implikasinya Terhadap Perubahan Perilaku Masyarakat Dalam Menuju Pembangunan Demokrasi Di Indonesia.

Reza Syawawi dan Khoirunnisa Nur Agustyati, “Membunuh Demokrasi Lokal” Mengembalikan Pemilihan Gubernur Kepada DPRD Provinsi, Jakarta: Jurnal Pemilu dan Demokrasi (Perludem), November 2012

Hasyim Asyari dan Didik Supriyanto. Menyederhanakan Waktu Pemilihan Umum. Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. (2011). Jakarta: Kemitraan Bagi Tata Pembaruan Pemerintahan.

Devi Darmawan, Tinjauan Terhadap Pengaturan Politik Uang Dalam Peraturan Kepemiluan. Jurnal Pemilu dan Demokrasi, Jakarta: 2012.

Suparjana, Qua Vadis Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Politik Dinasti dan Implikasinya Terhadap Praktek Pemerintahan, Edisi: 36 Th 2012

M. Guntur Hamzah, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerinatahan Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Jurnal Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Huntington and Moore, (1970) Liberal Machevellian Election, yang dikutip oleh Chusnul Ma’riyah

UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Depdagri, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.52447/polinter.v2i1.501

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.