PENGARUH PENERAPAN E-FAKTUR DAN E-SPT PPN TERHADAP KEPATUHAN PERPAJAKAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN KEMAMPUAN MENGGUNAKAN INTERNET SEBAGAI VARIABEL MODERATING

Lenna Christin

Abstract


Pajak adalah salah satu komponen penting dari penyelenggaraan negara karena semua aktifitas penyelenggaraan negara hampir semuanya dibiayai oleh pajak yang masuk ke kas negara, berdasarkan hal tersebut maka menjadi penting sekali bagaimana Direktorat Jendral Pajak sebagai lembaga negara yang membidangi urusan segala perpajakan yang dapat membuat kebijakan yang dapat memaksimalkan pemasukan pajak bagi negara, dan salah satu kebijakan terbaru dari Direktorat Jendral Pajak adalah Faktur Pajak Elektronik yang disebut sebagai e-faktur yang resmi diluncurkan pada tanggal 1 Juli 2014 dan menerapkan sistem elektronik (e-spt ppn) dalam pelaporan pajak. Munculnya kebijakan tersebut di dasari oleh banyaknya penyimpangan faktur pajak yang berbentuk pajak fiktif dengan jumlah pelanggaran yang bisa dibilang cukup tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh signifikan pada penerapan e-Faktur dan penerapan e-SPT PPN terhadap tingkat Kepatuhan Perpajakan Pengusaha Kena Pajak dalam menggunakan Kemampuan Menggunakan Internet, Penelitian ini dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama DKI Jakarta.

Full Text:

PDF

References


Creswell, John W. 1994. Research Design: Qualitative and Quantitative Approach. California: Sage Publication.

DeLone, W.H., dan McLean, E.R. 2003. The DeLone and McLane of Information Systems Success: a ten-year update, Journal of Management Information Systems, Vol. 19, No. 4, hal. 9 30.

Ilyas, B, Wirawan dan Richard Burton. Hukum Pajak Edisi Keempat. Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2008.

Jogiyanto, 2006. Pengenalan Komputer Ed. V.Yogyakarta: Andi.

Moleong, Lexy J. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya.

O’ Brien, James A. 2004. Managing Information and Technology in The Business Enterprise. McGraw-Hill, New York.

Pandiangan, Liberti, 2008, Modernisasi dan Reformasi Pelayanan Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Terbaru, PT Elex Media Komputindo, Jakarta.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor. PER-41/PJ/2015

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa.

Waluyo. 2008. Perpajakan Indonesia. Edisi kedelapan. Buku satu. Jakarta, Penerbit Salemba Empat.




DOI: https://doi.org/10.52447/map.v2i1.879

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyrights of

Program Studi Akuntansi

Fakultas Ekonomi Bisnis & Ilmu Sosial

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

 

ISSN (P) : 2355 - 9993

ISSN (E) : 2527 - 953X