Negara dan Perannya dalam Pembinaan Anak Terlantar (Studi Kasus Pembinaan Anak Terlantar di Dinas Sosial Kota Depok)

Sofyatun Rohma, Ummi Zakiyah, Dejehave Al Jannah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi yang dilakukan Dinas Sosial Kota Depok dalam pembinaan anak terlantar melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKS-A), untuk melihat bagaimana negara menerapkan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data diperoleh melalui tahapan observasi, wawancara, dan dokumentasi kepada beberap informan kunci seperti Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial, anak didik LKS-A, hingga masyarakat sekitar. Hasil dan kesimpulan dari penelitian adalah program pembinaan anak terlantar diawali dengan penerimaan anak binaan melalui program seleksi dan dilanjutkan dengan rangkaian program pelayanan. Program pelayanan dimulai dari peningkatan pengetahuan, pembinaan perilaku, kesehatan, dan pembinaan soft skill. Secara teoretis, implementasi kebijakan pembinaan bagi anak-anak terlantar menurut Van Meter dan Van Horn dilakukan berdasarkan lima indikator yakni standar dan sasaran program, sumber daya, hubungan antar organisasi, karakteristik agen pelaksana,hingga lingkungan sosial ekonomi. Dari kelima indikator tersebut, standar dan sasaran program, hubungan antar organisasi, karakteristik agen pelaksana, hingga lingkungan sosial ekonomi menjadi faktor pendorong implementasi program pembinaan anak terlantar. Sedangkan indikator sumber daya menjadi salah satu faktor penghambat.


Keywords


Pembinaan; Anak Terlantar; Dinas Sosial; Negara.

Full Text:

PDF

References


Agustino, Leo. 2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: CV. Alfabeta.

Aman, F. (2017). Implementasi Program Kesejahteraan Sosial Anak Terlantar(PKSA) di Dinas Sosial Kota Palu. Katalogis, 5(12).

Anggota IKAPI. (2013). Undang-undang Perlindungan Anak. Bandung: Fokus Media.

Ariska, L., Alamsyah, A., & Junaidi, J. (2021). Implementasi Kebijakan Program Pembinaan Anak Terlantar di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. Jurnal Dinamika Manajemen Dan Kebijakan Publik, 1(1), 10-24.

Azizah, W. I., & Tukiman, T. (2021). Implementasi Kebijakan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif Di Kabupaten Jombang. AS- SIYASAH: Jurnal IlmuSosial Dan Ilmu Politik, 6(2), 9-16.

Cibro, Hamdani. 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Terlantar Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 21(3), 387-417.

Depsos RI. (2006). Pedoman Umum Tanggung Jawab Negara Dalam Pelayanan Sosial Anak Terlantar. Jakarta: Depsos RI.

Kurniawan, A., & Heryani, S. A. (2021). Implementasi Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Anak Terlantar Menurut UndangUndang Dasar 1945 di Dinas Sosial Kota Jambi. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(II).

Moleong, L. J. 2017. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Soekito, Sri Widoyati. 2002. Anak dan Wanita dalam hukum. Diadit Media: Jakarta.

Subarsono. (2006). Analisis Kebijakan Publik: Konsep Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Sukadi, I. (2013). Tanggung Jawab Negara Terhadap Anak Terlantar Dalam Operasionalisasi Pemerintah Di Bidang Perlindungan Hak Anak”. De jure. Jurnal syariah dan hukum. Vol.5 No.2, 177-133.

Supriyanto, B. H. (2014). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia, Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL, Vol . 2, No. 3, Maret 2014, 23

Suyanto, Bagong. 2010. Masalah Sosial Anak. Kencana: Jakarta.

Van Meter, Donal dan Van Horn, Carl E. 1975. The Policy Implementation Process Conceptual Frame Work. Journal Administration and Society




DOI: https://doi.org/10.52447/gov.v8i2.6912

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta


Pengunjung