Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 29 dalam Sistem Pelaporan SPT Tahunan Badan: Studi pada Perusahaan Laba dan Badan Nirlaba
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 serta mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan pada perusahaan laba dan nirlaba. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan sifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi terhadap laporan keuangan serta dokumen perpajakan yang relevan. Objek penelitian terdiri atas CV. ABC sebagai perusahaan jasa berorientasi laba dan Yayasan DEF sebagai badan nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV. ABC memiliki kewajiban PPh Pasal 29 sebesar Rp28.978.940 setelah dilakukan perhitungan penghasilan kena pajak, penerapan tarif pajak sesuai ketentuan, serta pengurangan kredit pajak yang telah dibayarkan selama tahun pajak berjalan. Sementara itu, Yayasan DEF tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 29 karena seluruh penghasilannya digunakan untuk kegiatan pendidikan sesuai dengan ketentuan badan nirlaba dalam peraturan perpajakan, namun tetap diwajibkan menyusun pembukuan dan melaporkan SPT Tahunan Badan. Simpulan penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan karakteristik badan usaha berpengaruh terhadap kewajiban PPh Pasal 29, tetapi tidak menghilangkan kewajiban administrasi perpajakan. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman praktis bagi wajib pajak badan mengenai tata cara perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 29 secara mandiri, serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak dan efektivitas pelaksanaan sistem self-assessment.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974–980.
Anggraini, A. D. (2024). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 29 CV GI. 1(4), 393–404.
Badjuri, A., Jaeni, J., & Kartika, A. (2021). Peran Corporate Social Responsibility Sebagai Pemoderasi Dalam Memprediksi Profitabilitas Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Agresivitas Pajak Di Indonesia: Kajian Teori Legitimasi. Jurnal Bisnis Dan Ekonomi, 28(1), 1–19. https://doi.org/10.35315/jbe.v28i1.8534
Charismana, D. S., Retnawati, H., & Dhewantoro, H. N. S. (2022). Motivasi Belajar Dan Prestasi Belajar Pada Mata Pelajaran Ppkn Di Indonesia: Kajian Analisis Meta. Bhineka Tunggal Ika: Kajian Teori dan Praktik Pendidikan PKn, 9(2), 99–113.
Dariatno Sihaloho, E. (2020). Analisis pengaruh penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi indonesia: pendekatan vektor autoregressive. Forum Ekonomi, 22(2), 202–209.
DGT Performance Report. (2023). Laporan Kinerja DJP Tahun 2023.
Ditasari, R. A., & Zahri, R. M. (2021). Simulasi Perpajakan Akuntansi. 52.
Dr. Umar Sidiq, M.Ag Dr. Moh. Miftachul Choiri, M. (2019). Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Nomor 9).
Hansen, S. (2020). Investigasi Teknik Wawancara dalam Penelitian Kualitatif Manajemen Konstruksi. Jurnal Teknik Sipil, 27(3), 283.
Iswahyudi, H. (2019). Do Tax Structures Affect Indonesia Economic Growth? Journal of Indonesian Economy and Business, 33(3), 216.
Jacynda, F., & Putri, S. (2022). Analisis mengenai penggolongan dan sifat pajak yang berlaku dalam sistem perpajakan di indonesia. November.
Janah, N., & Munandar, A. (2022). Pengaruh Perencanaan Pajak dan Profitabilitas Terhadap Nilai Perusahaan Dengan Ukuran Perusahaan Sebagai Variable Moderasi. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi), 6(2), 494–512.
Kemenkeu. (2023). Nota Keuangan RAPBN 2024. Nota Keuangan Negara, 2–2.
Novitaningsih, R., Diana, N., & Afifudin. (2019). Pengaruh Sistem Pemungutan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan pajak terhadap Tingkat Penerimaan Pajak. E-Jra, 08(01), 1–13.
Nurasiah, S., & Riswandari, E. (2023). Pengaruh Konservatisme Akuntansi, Kualitas Audit dan Agresivitas Pajak Terhadap Nilai Perusahaan. Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia, 7(1), 219–231.
Prasetya, W. A., Suwatra, I. I. W., & Mahadewi, L. P. P. (2021). Pengembangan Video Animasi Pembelajaran Pada Mata Pelajaran Matematika. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, 5(1), 60–68.
Rizky Pebrina, & Amir, H. (2020). PENGARUH PENERAPAN E-SPT, PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN, SANKSI PERPAJAKAN, DAN KUALITAS PELAYANAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK Rizky. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 17(1), 1–8.
Samuel, G. (2022). Analisis Yuridis Tingkat Kepatuhan Membayar Pajak Masyarakat Indonesia. Risalah Hukum, 18(1), 63–70.
Siti Chouyrunnisa, Y. R. (2023). Pengaruh Perencanaan Pajak, Profitabilitas Dan Kepemilikan Institusional Terhadap Nilai Perusahaan. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 12, 181–193.
Suastika, I. N. (2021). Tata Cara Pemungutan Pajak dalam Perpektif Hukum Pajak. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 326.
Sundah, P. L. F., Sondakh, J. J., & Budiarso, N. (2020). Analisis Perhitungan dan Pelaporan PPH Pasal 25 dan PPH Pasal 29 pada PT Manado Mitra Mandiri. Emba, 8(4), 771–780.
Takwim, T., & Tomanggung, D. (2022). Evaluasi Sistem Pemungutan Pajak Untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah (Studi Pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe). SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 1(9), 1901–1908.
Yusuf, M., & Maryam. (2023). Pengaruh Tax Avoidance Terhadap Firm Value yang Dimoderasi oleh Transparansi Perusahaan. Journal Islamic Accounting Competency, 2(1), 84–99. www.cnnindonesia.com
Zuli Alfina, N. D. (2021). Pengaruh Insentif Perpajakan Akibat Covid-19, Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (Studi Pada Wajib Pajak yang Terdaftar di KPP Pratama Malang Utara). E-Jra, 10(04), 11.
DOI: https://doi.org/10.52447/jam.v10i2.9074
Refbacks
- There are currently no refbacks.




