Penerapan dan Kontribusi Kecerdasan Buatan ChatGPT Untuk Menafsir Teks Hukum (Studi Kasus Penafsiran Pasal 10, Pasal 13, Permenkes No.889 Tahun 2011)

Panji Wijonarko, Wagiman Wagiman, Rajes Khana, Tundo Tundo, Abdus Salam, Bobby James, parlindungan tampubolon

Abstract


ChatGPT adalah model bahasa berbasis kecerdasan buatan yang dikembangkan oleh OpenAI. Salah satu aspek kritis dalam penerapan ChatGPT adalah kemampuannya untuk memahami, menafsirkan, dan memanfaatkan informasi yang terdapat dalam peraturan atau sebuah pedoman resmi. Hal ini tentunya sangat membantu dalam melakukan pekerjaan, salah satunya pada bidang Hukum, yaitu kemungkinan melakukan analisis interpretasi hukum, mengeksplorasi kemampuan ChatGPT untuk menafsir, memberikan interpretasi atau penjelasan tentang peraturan atau klausal hukum tertentu berdasarkan fakta-fakta atau skenario yang diberikan. Penelitian ini membahas mengenai Penerapan Dan Kontribusi Kecerdasan Buatan ChatGPT Untuk Menafsir Teks Hukum (Studi Kasus: Pasal 10, Pasal 13 Permenkes No.889 Tahun 2011). Penelitian akan difokuskan pada apakah ChatGPT dapat melakukan penafsiran pada kata “dianggap” pada bunyi Pasal 10 Ayat (1) yang menyebutkan Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi: “dianggap telah lulus uji kompetensi”. Eksplorasi ChatGPT juga dilakukan dalam menafsir kata “dapat memperoleh”, pada Pasal 13 Ayat (1) “dapat memperoleh STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) secara langsung”. Kedua pasal di atas dianggap ambigu karena penafsiran yang dilakukan bisa saja menjadi subjektif terlebih jika memiliki kepentingan tertentu di dalam mengambil keputusan. Eksplorasi dilakukan dengan memasukkan skenario pertanyaan tentang kedua pasal tersebut ke dalam GPT-3.5 dan juga GPT-4. Hasil eksplorasi menunjukkan bahwa ChatGPT memiliki kemampuan untuk melakukan penafsiran terhadap teks hukum. ChatGPT dapat memberikan kontribusi dan menjadi opsi masukan bagi praktisi hukum terhadap ketentuan yang ambigu ataupun sulit ditafsir oleh manusia, hal ini karena ChatGPT dianggap sebuah mesin yang netral dan tidak terpengaruh terhadap perasaan ataupun kepentingan. Kontribusi ChatGPT juga dapat memberikan efesiensi, baik dari aspek waktu maupun sumber daya manusia dalam lingkup praktisi hukum.

Keywords


Kecerdasan buatan, ChatGPT, Menafsir Teks Hukum

Full Text:

PDF

References


OpenAI, “ChatGPT: Language Models are Unsupervised Multitask Learners.,” 2021. https://openai.com/blog/chatgpt/ (accessed Aug. 01, 2023).

E. Sabzalieva and A. Valentini, “ChatGPT and artificial intelligence in higher education: quick start guide,” 2023.

S. A. Iriyani et al., “Studi Literatur: Pemanfaatan Teknologi Chat GPT dalam Pendidikan,” 2023. [Online]. Available: https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/upgrade/index

H. Murcahyanto, “Penerapan Media Chat GPT pada Pembelajaran Manajemen Pendidikan terhadap Kemandirian Mahasiswa,” Edumatic: Jurnal Pendidikan Informatika, vol. 7, no. 1, pp. 115–122, Jun. 2023, doi: 10.29408/edumatic.v7i1.14073.

Zen Munawar, Herru Soerjono, Novianti Indah Putri, Hernawati, and Andina Dwijayanti, “Manfaat Kecerdasan Buatan ChatGPT Untuk Membantu Penulisan Ilmiah,” TEMATIK, vol. 10, no. 1, pp. 54–60, Jun. 2023, doi: 10.38204/tematik.v10i1.1291.

M. Javaid, A. Haleem, and R. P. Singh, “ChatGPT for healthcare services: An emerging stage for an innovative perspective,” BenchCouncil Transactions on Benchmarks, Standards and Evaluations, vol. 3, no. 1, p. 100105, Feb. 2023, doi: 10.1016/j.tbench.2023.100105.

S. Biswas, “Role of chatGPT in Law: According to chatGPT,” SSRN Electronic Journal, 2023, doi: 10.2139/ssrn.4405398.

OpenAI, “Custom instructions for ChatGPT,” 2023. https://openai.com/blog/custom-instructions-for-chatgpt (accessed Aug. 01, 2023).

A. Khalid, “PENAFSIRAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA,” Al-Adl : Jurnal Hukum, vol. 6, no. 11, Jan. 2014, doi: 10.31602/al-adl.v6i11.196.

M. Y. A. Syaputra, “PENAFSIRAN HUKUM OLEH HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI,” Mercatoria, vol. 1, no. 2, pp. 115–129, 2008.

W. T. Novianto, “PENAFSIRAN HUKUM DALAM MENENTUKAN UNSUR-UNSUR KELALAIAN MALPRAKTEK MEDIK (MEDICAL MALPRACTICE,” Yustisia Jurnal Hukum, vol. 4, no. 2, pp. 488–503, 2015.

N. M. S. Surameery and M. Y. Shakor, “Use Chat GPT to Solve Programming Bugs,” International Journal of Information technology and Computer Engineering, no. 31, pp. 17–22, Jan. 2023, doi: 10.55529/ijitc.31.17.22.

T. Eloundou, S. Manning, P. Mishkin, and D. Rock, “GPTs are GPTs: An Early Look at the Labor Market Impact Potential of Large Language Models,” arXiv preprint arXiv:2303.10130, 2023.

Misnawati, “ChatGPT: Keuntungan, Risiko, Dan Penggunaan Bijak Dalam Era Kecerdasan Buatan,” in Prosiding Seminar Nasional Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, dan Budaya (Mateandrau) Volume 2, No. 1, 2023, pp. 54–67.

OpenAI, “GPT-4 Technical Report,” arxiv.org, 2023, Accessed: Aug. 03, 2023. [Online]. Available: https://arxiv.org/abs/2303.08774




DOI: https://doi.org/10.52447/jkte.v8i2.7061

Refbacks

  • There are currently no refbacks.