Pengaruh Pemahaman Pajak, Kesadaran Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Endah Nurhayati Dwi Puspitasari, Angela Dirman

Abstract


Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh yang dihasilkan pemahaman pajak, kesadaran pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Populasi penelitian ini adalah seluruh wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Kembangan Jakarta yaitu sebanyak 36.816. Penentuan sampel menggunakan rumus slovin sehingga sampel pada penelitian ini sebanyak 100 responden. Metode yang digunakan adalah metode kuantitatif deskriptif. Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan Structural Equation Model (SEM) dengan bantuan Smart PLS versi 3. Hasil daripada penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, kesadaran pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dan sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.


Keywords


Pemahaman Pajak, Kesadaran Pajak, Sanksi Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak

Full Text:

PDF

References


Aglista. (2020). Pengaruh Pemahaman Tentang Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sistem Transparansi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. 9, 1-5.

Akbar. (2023). Pengaruh Sanksi Perpajakan, Motivasi Wajib Pajak Dan Sosialisasi Perpajakan Terhada Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. 1(1).

Arta, L. D., & Alfasadun, A. (2022). Pengaruh tarif pajak, pemahaman perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM Kota Pati. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(12), 5453–5461. https://doi.org/10.32670/fairvalue.v4i12.1999

Asterina, F., & Septiani, C. (2019). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Sanksi Perpajakan, Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Wpop). Balance : Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 4(2), 595. https://doi.org/10.32502/jab.v4i2.1986

Dewi & Yoga (2022). The Effect Of E-Filing Implementation, Tax Socialization, Taxpayer Awareness, And Tax Sanctions On Compliance Individual Taxpayer. Journal of Tourism Economics and Policy, 2(1), 11–20. https://doi.org/10.38142/jtep.v2i1.201

Fatikasari, N., Khotmi, H., & Rusdi, R. (2024). Faktor-faktor yang Memengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Kantor Samsat Gerung). Kompeten: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 2(4), 662–673. https://doi.org/10.57141/kompeten.v2i4.88

Fitri, S. N. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Wajib Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 2(2), 2613–2619. https://doi.org/10.24036/jea.v2i2.233

Fitria, P. A., & Supriyono, E. (2019). Jurnal pemahaman positif 3. 1(1), 47–54.

Ghozali, I. (2019). Partial Least Square : Konsep, Teknik dan Aplikasi Smart PLS. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

kementerian keuangan. (2019). Menkeu Nilai Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Indonesia Masih Rendah. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/menkeu-nilai-tingkat-kepatuhan-wajib-pajak-indones

Lapriska, M. (2022). Perpajakan. CV. Graha Ilmu.

Mandowally, B. M. F., Allolayuk, T., & Matani, C. D. (2020). Pengaruh Sanksi Perpajakan, Pelayanan Fiskus dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang Terdaftar di KPP Pratama Jayapura). Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Daerah, 15(1), 46–56. https://doi.org/10.52062/jakd.v15i1.1464

Mawaddah. (2024). Pengaruh pemahaman pajak, pengetahuan pajak, tarif pajak UMKM, penerapan e-filling dan kesadaran wajib pajak terhadap kapatuhan wajib pajak UMKM. Widya, 5(1), 219–234.

Milgram, S. (1963). Behavioral Study of Obedience. Yale University.

Nita & Dianing. (2019). Perpajakan (Universita).

Nuke Sri Herviana, & Halimatusadiah, E. (2022). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan dan Kesadaran terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Riset Akuntansi, 39–46. https://doi.org/10.29313/jra.v2i1.964

Pilli, K. R. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Samarinda. Skripsi, 1–77.

Rabiyah, U., Suryani, A., & Karim, A. (2021). the Effect of Awareness, Fiscus Services and Taxation Knowledge on Taxpayer Compliance At Madya Makassar Kpp. International Journal of Innovation Scientific Research and Review, 03(January), 797–799. http://www.journalijisr.com

Saskia, T. (2022). Pengaruh Penerapan E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Anggota Koperasi LKMS Ukhuwah Bintang Ihsani Kota Bengkulu).

Septriliani, L., & Ismatullah, I. (2021). Orang Pribadi. Jae: Jurnal Akuntansi Dan Ekonomi, 6(1), 92–102.

Sulistyawati, Dian, Ika, A., #1, R., Lestari, I. T., Isna, R., & #3, S. (2022). the Effect of Tax Understanding, Taxpayer Awareness, Tax Socialization and Fiscus Services on Taxpayer Compliance of Personal Persons. International Journal of Socialand Managementstudies (Ijosmas), 03(1), 324–330.

Syarifudin, A. (2018). Buku Ajar Perpajakan. STIE Putra Bangsa, 4(1), 88–100.

Tambun, S., & Haryati, A. (2022). The Effect of Satisfaction on Public Services, Trust in Government and Perception of Corruption on Tax Awareness through Tax Morals. Integrated Journal of Business and Economics, 6(1), 74-86.

Tambun, S., & Riandini, R. (2022). Dampak Tax Planning dan Digitalisasi Layanan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dimoderasi oleh Nasionalisme. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 6(3), 2993-3004.

Yuliatic, N. N., & Fauzi, A. K. (2020). Literasi Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan Dan Kepatuhan Wajib Pajak Umkm. Akutansi Bisnis & Manajemen ( ABM ), 27(2). https://doi.org/10.35606/jabm.v27i2.668




DOI: https://doi.org/10.52447/map.v9i1.7623

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyrights of

Program Studi Akuntansi

Fakultas Ekonomi Bisnis & Ilmu Sosial

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

 

ISSN (P) : 2355 - 9993

ISSN (E) : 2527 - 953X