ANALISA KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MELAPORKAN SPT MASA PPN TERHADAP PENERIMAAN PPN (STUDI KASUS : PADAKANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA KRAMAT JATI)
Abstract
ABSTRAK
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu pajak yang memiliki Wajib Pajak pada sebagian besar lapisan masyarakat, karena PPN dikenakan bagi konsumen yang melakukan pembelian terhadap suatu barang tertentu karena sesuai dengan legal karakternya sebagai pajak objektif, maka PPN tidak membedakan tingkat kemampuan konsumennya. Tujuan dari penelitian ini adalah penulis ingin mengetahui bagaimana tingkat kepatuhan masyarakat sebagai Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Masa PPN. Metode pengumpulan data yang penulis lakukan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode analisis kuantitatif yaitu metode analisis data dengan menggunakan statistik, dimana penulis meneliti secara langsung ke lokasi objek penelitian, dengan mewawancarai pihak-pihak terkait, penulis juga meminjam data-data yang penulis perlukan, studi pustaka (library research), dan sumber-sumber tertulis yang tercetak maupun media elektronik sehingga penulis dapat melengkapi penelitian ini. Dari hasil penelitian ini penulis menyimpulkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Masa PPN memiliki hubungan terhadap penerimaan PPN serta memiliki pengaruh secara signifikan dimana nilai signifikan 0,051≤0,05. Besarnya prosentase pengaruh variabel kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Masa PPN terhadap penerimaan PPN yang disebut koefisien determinasi (R2) yaitu sebesar 0,805 yang berarti bahwa pengaruh kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Masa PPN terhadap penerimaan PPN adalah sebesar 80,5%. Pengaruh variabel kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Masa PPN terhadap variabel penerimaan PPN adalah sebesar 80,5%, yang dapat ditafsirkan bahwa kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Masa PPN memiliki pengaruh kontribusi sebesar 80,5% terhadap penerimaan PPN dan 19,5% lainnya dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Masa PPN.
Kata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Kepatuhan Wajib Pajak, Penerimaan PPN
ABSTRACT
Value Added Tax (VAT) is one of taxes that has a taxpayer in most layers of society, because VAT is charged to consumers who make a purchase of a certain item because in accordance with the legal character as an objective tax, the VAT does not distinguish the level of consumer ability. The purpose of this study is the authors want to know how the level of compliance as a taxpayer in reporting VAT tax returns. Data collection method that writer do in this research is using quantitative analysis method that is data analysis method by using statistic, where writer research direct to location of research object, by interviewing related parties, writer also borrow data that writer need, study library research, and printed written sources as well as electronic media so that the authors can complete this research. From the results of this study the authors conclude the compliance of the Taxpayer in reporting the VAT tax return has a relationship to the acceptance of VAT and have a significant influence where the significant value 0.051≤0.05. The amount of the influence of taxpayer compliance variable in reporting the VAT tax return against the receipt of VAT called the coefficient of determination (R2) that is equal to 0.805 which means that the influence of taxpayer compliance in reporting VAT tax return on VAT acceptance is 80.5%. The influence of taxpayer compliance variable in reporting the VAT tax return against the variable of VAT acceptance is 80.5%, which can be interpreted that the taxpayer compliance in reporting the VAT tax return period has the effect of 80.5% contribution to VAT revenue and 19.5% influenced by other factors beyond the compliance of the Taxpayer in reporting the VAT tax return.
Keywords: Value Added Tax (VAT), Taxpayer Compliance, VAT Receipts
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat,Nur .2013. Pemeriksaan Pajak. Jakarta: PT.Elek Media Komputindo.
Mardiasmo. 2009. Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
Muljono, Djoko. 2008. Pajak Pertambahan Nilai Lengkap dengan Undang-Undang. Yogyakarta: Andi
Peraturan Menteri Keuangan No. 74/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Pohan, Chairil Anwar. 2013. Managemen Perpajakan, Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Rahayu, Siti Kurnia. 2013. Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal Edisi Pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sugiyono. 2010. Statistika Untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
DOI: https://doi.org/10.52447/mmj.v5i2.1246
Refbacks
- There are currently no refbacks.