MANAJEMEN RESIKO KETIDAKPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK DI INSTANSI PEMERINTAH DAERAH

Ahmad Hammam Baihaqi, Farhan Fitra Rafifan, Muhammad Rafi Triyanto

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi strategi manajemen risiko dalam menghadapi ketidakpatuhan pembayaran pajak oleh wajib pajak di lingkungan instansi pemerintah daerah. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan daerah, yang sangat berperan dalam mendanai pembangunan dan pelayanan publik. Namun, masih banyak wajib pajak yang tidak patuh, khususnya dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, yang mengakibatkan berkurangnya realisasi pendapatan dan tertundanya pelaksanaan program daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara semi-terstruktur terhadap pegawai Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Surabaya Barat dan beberapa wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi dan kelupaan menjadi penyebab utama keterlambatan pembayaran pajak. Untuk mengatasi risiko ketidakpatuhan tersebut, instansi terkait telah menerapkan berbagai strategi manajemen risiko, seperti pemberitahuan jatuh tempo melalui SMS dan WhatsApp, pemberian insentif pajak, serta operasi lapangan seperti razia kendaraan dan penagihan door to door. Strategi ini terbukti dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan membantu pencapaian target pendapatan daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan manajemen risiko yang terstruktur dan berorientasi pada pelayanan serta edukasi perpajakan mampu meningkatkan efektivitas sistem perpajakan daerah dan mendukung kemandirian fiskal serta pembangunan yang berkelanjutan.

Kata Kunci: Ketidakpatuhan Pajak, Manajemen Risiko, Wajib Pajak, Instansi Pemerintah Daerah.

 

ABSTRACT

This study aims to explore risk management strategies in dealing with tax non-compliance by taxpayers in local government agencies. Tax is the main source of state and regional revenue, which plays a major role in funding development and public services. However, there are still many taxpayers who are non-compliant, especially in paying Motor Vehicle Tax, which results in reduced revenue realization and delayed implementation of regional programs. This study uses a qualitative approach with a semi-structured interview method with employees of the West Surabaya Regional Revenue Management Technical Implementation Unit and several taxpayers. The results of the study indicate that economic factors and forgetfulness are the main causes of late tax payments. To overcome the risk of non-compliance, related agencies have implemented various risk management strategies, such as notification of due dates via SMS and WhatsApp, providing tax incentives, and field operations such as vehicle raids and door-to-door collection. This strategy has been proven to encourage increased taxpayer compliance and help achieve regional revenue targets. This study concludes that the implementation of structured and service-oriented risk management and tax education can increase the effectiveness of the regional tax system and support fiscal independence and sustainable development.

Keywords: Tax Non-Compliance, Risk Management, Taxpayers, Regional Government Agencies.


Full Text:

PDF

References


Aisyah, E. N., & Prajawati, M. I. (2024). Anteseden Perilaku Ketidakpatuhan Pajak pada Usaha Mikro , Kecil dan Menengah Jurnal Nusantara Aplikasi Manajemen Bisnis. Jurnal Nusantara Aplikasi Manajemen Bisnis, 9(1), 229–246.

Alm, J. … Muehlbacher, S. (2012). Combining Psychology and Economics in the Analysis of Compliance: From Enforcement to Cooperation. Economic Analysis and Policy, 42(2), 133–151. https://doi.org/10.1016/S0313-5926(12)50016-0

Aqmarina, F., & Furqon, I. K. (2020). Peran Pajak sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal dalam Mengantisipasi Krisis Ekonomi pada Masa Pandemi Covid-19. FINANSIA : Jurnal Akuntansi Dan Perbankan Syariah, 3(2), 255–274. https://doi.org/10.32332/finansia.v3i2.2507

Damopolii, F. T. … Miran, M. (2021). Analisis Penerapan Self Assessment System Terhadap Timur. 2(2), 270–283.

Dharmawan, I. (2024). Manfaat Pajak untuk Program Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat. https://www.pajak.go.id/id/artikel/manfaat-pajak-untuk-program-pembangunan-dan-kesejahteraan-masyarakat

Diamastuti, E. (2018). Ke (Tidak) Patuhan Wajib Pajak: Potret Self Assessment System. EKUITAS (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 20(3), 280–304. https://doi.org/10.24034/j25485024.y2016.v20.i3.52

Engkus, E. (2023). Enhancing Public Services in the West Java Provincial Government: Unraveling Challenges, Defining Essence, and Proposing Solutions. Journal of Current Social and Political Issues, 1(2), 54–61. https://doi.org/10.15575/jcspi.v1i2.475

Erich Kirchler, Erik Hoelzl, I. W. (2008). Enforced versus voluntary tax compliance: The “slippery slope” framework. Journal of Economic Psychology, 29(2), 210–225.

Hidayat, A. (2016). Wajib Pajak dan Generasi Muda: Tax Morale Mahasiswa di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia, 16(2), 154–172. https://doi.org/10.21002/jepi.v16i2.05

Hutagaol, J. (2007). Perpajakan: Isu-isu Kontem- porer. Graha Ilmu.

Kemenkeu. (2025). Rincian Dana Transfer Umum Tahun Anggaran 2025 Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.

Kurniawan, W., & Hudayati, A. (2021). Pengaruh Keadilan Distributif, Kepercayaan Kognitif dan Afektif terhadap Kepatuhan Pajak Sukarela. Proceeding of National Conference on Accounting & Finance, 3(2006), 227–237. https://doi.org/10.20885/ncaf.vol3.art20

Michael Pickhardt, A. P. (2014). Behavioral dynamics of tax evasion – A survey. Journal of Economic Psychology, 40, 1–19. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.joep.2013.08.006.

Mubarokah, I. Kridiyawati. (2020). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ketidakpatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bumiayu Brebes). Jurnal Penelitian Akuntansi, 1(1), 38–52.

Musgrave, A., R., & Musgrave, P. B. (1989). Keuangan Negara Dalam Teori dan Praktek. In In Erlangga. Erlangga.

Nabila, H. A., & Fitriandi, P. (2021). Implementasi Compliance Risk Management Sebagai Decision Support System Dalam Kegiatan Penagihan Di Direktorat Jenderal Pajak. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 5(2), 67–82. https://doi.org/10.31092/jpi.v5i2.1381

Nur, A. Info, A. (2025). Pengaruh Kebijakan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. 01(03), 258–276.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (2004). Compliance Risk Management: Managing and Improving Tax Compliance. Paris: OECD Forum on Tax Administration.

pajak.go.id. (2023). Istilah Umum Perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/istilah-umum-perpajakan

Prananjaya, K. P. Narsa, N. P. D. R. H. (2023). Keadilan Perpajakan dan Perubahan Tarif Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Studi Eksperimental. Inventory: Jurnal Akuntansi, 7(2), 33. https://doi.org/10.25273/inventory.v7i2.17482

Prianto Budi Saptono, & Khozen, I. (2021). Rekonstruksi Pendekatan Compliance Risk Management Di Masa Pandemi Dalam Upaya Penguatan Penerimaan Pajak. Scientax, 3(1), 105–129. https://doi.org/10.52869/st.v3i1.240

Puspita, R. S. A. … Pahala, I. (2024). Analisis Peran Manajemen Risiko dalam Perpajakan: Perspektif dari Studi Literatur. Jurnal Ilmiah Wahana Akuntansi, 19(1), 99–114.

Rachmawati, I. N. (2007). Pengumpulan data dalam penelitian kualitatif: wawancara. Jurnal Keperawatan Indonesia, 11(1), 35–40.

Richardson, G. (2006). The Impact of Tax Fairness Dimensions on Tax Compliance Behavior in a Asian Jurisdiction: The Case of Hong Kong. International Tax Journal, 32(1), 29.

Riyadi, S. P. … Alfarago, D. (2021). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, dan Pemungutan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Badan. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 8(02), 57–67. https://doi.org/10.35838/jrap.2021.008.02.16

Sabrina, D. … Wahyu Adi Saputro. (2023). Karakteristik Wajib Pajak, Kinerja Sistem Perpajakan, Dan Kepatuhan Pajak: Studi Empiris Terhadap Persepsi Wajib Pajak E- Commerce. Jurnal Ekonomi Trisakti, 3(1), 1583–1590. https://doi.org/10.25105/jet.v3i1.16071

Seri Intan, Abdulloh Mubarok, B. S. (2025). Ajaran Tri-nga , dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap. 10(1), 15–28.

Simbolon, S., & Herijawati, E. (2023). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Daerah Kota Tangerang. Rubinstein, 1(2), 52–62.

Sujianto, J. (2021). Pertanggungjawaban Penyanderaan (Gijzeling) Terhadap Penanggung Pajak. Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 26, 88–97.

Sultan, Muhammad Kasran, Andi Nurlinda Thamrin, Riyanti, Sofyan Syamsuddin, Sahrir, I Ketut Patra, Imelda Patangkin, I. (2024). Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan, Perpajakan, Dan Manajemen Risiko Pada UMKM SPBU Perdana Sawerigading. 11, 2314–2322.

Susanto, B. kris A., & Kartika Berliani. (2024). Pengaruh Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dan Dana Bagi Hasil Terhadap Belanja Modal (Studi Pada Kabupaten di Provinsi Jawa Barat tahun 2017-2022). JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi), 10(4), 2732–2739. https://doi.org/10.35870/jemsi.v10i4.2914

Tafriji Biswan, A. (2022). Keuangan Publik: Teori Dan Implementasi Pengambilan Keputusan Publik.

Theresia, T. G., & Laksito, H. (2024). Pengaruh Tax Amnesty , Profitability , Dan Liquidity Terhadap Tax Compliance Dengan Board Gender Diversity Sebagai Variabel Moderasi. 13, 1–14.

Vientiany, D. … Ritonga, Z. (2024). Dimensi Ekonomi Dalam Implikasi Perpajakan Di Indonesia. 2(7), 199–211.

Wahid, K. H. A. (2023). Jurnal Perpajakan dan Keuangan Publik Analisis Dampak Ketidakpatuhan Wajib Pajak Terhadap Pembangunan Negara. 2.

Wahyuni, M. A. (2011). Tax Evasion : Dampak Dari Self Assessment System. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika, 1(1), 1–8.




DOI: https://doi.org/10.52447/mmj.v13i2.9148

Refbacks

  • There are currently no refbacks.