CEGAH DAN BERANTAS OBAT PALSU/PENYALAHGUNAAN OBAT

Ida Paulina Sormin

Abstract


Dalam penyelenggaraan upaya-upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh dan terpadu, obat merupakan salah satu unsur penting karena dengan penggunaan obat yang tepat kondisi kesehatan masyarakat dapat terjamin. Pemalsuan obat-obatan mempunyai dampak sosial yang sangat merugikan masyarakat luas, sebagai contoh penggunaan obat palsu menyebabkan penderita tidak kunjung sembuh sehingga biaya pengobatan meningkat, bahkan bagi penderita yang sakit berat akan berakibat lebih parah seperti yang mengalami kecacatan atau kematian. Oleh karena itu pengabdian masyarakat berbasis webinar ini diadakan selain untuk meningkatkan keilmuan masyarakat, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan partisipasi masyarakat untuk mendukung program pencegahan obat palsu serta penyalahgunaan obat. Kegiatan webinar ini menargetkan masyarakat umum dengan luaran yang diharapkan yaitu dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang obat palsu. Masyarakat menjadi lebih mengerti tentang bahaya obat palsu. Webinar dengan metode presentasi dan tanya jawab dilaksanakan 22 Februari 2022. Total peserta yang mengikuti kegiatan webinar dengan mengisi absen secara online sebanyak 166 peserta, dimana peserta yang merupakan mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta sebanyak 76 peserta dan berasal dari instansi lainnya sebanyak 90 peserta. Persentase peserta yang berasal dari instansi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta sebesar 46% dan yang berasal dari instansi lainnya 54%. Dari 166 peserta yang mengisi daftar hadir, hanya 91 peserta yang mengisi pertanyaan pretest dan 87 peserta mengisi pertanyaan pada posttest. Persentase rata – rata total skor prestest perserta sebesar 78,7% dan rata – rata skor posttest sebesar 89,4% dapat dilihat bahwa terjadi peningkatan skor posttest sebesar 11,97%.


Keywords


Obat palsu; webinar; masyarakat

Full Text:

PDF

References


Adam Chazawi. 2005,Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Jakarta: Raja Graffindo Persada.

Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, 2003, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama.

Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat




DOI: https://doi.org/10.52447/paj.v2i2.6642

Refbacks

  • There are currently no refbacks.