Sosialisasi Pentingnya Sertifikasi Tanah dalam Mendukung Akses Pembiayaan Perbankan
Abstract
Kepemilikan sertifikat tanah merupakan aspek penting dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia yang memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah, khususnya dalam mendukung akses pembiayaan perbankan. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi, diskusi interaktif, dan konsultasi langsung dengan warga. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat tentang manfaat sertifikasi tanah dan prosedur pengurusannya. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melakukan sertifikasi tanah guna meningkatkan akses terhadap layanan perbankan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anwar, K., & Hendra, J. (2021). Implementasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dalam rangka pemberian kepastian hukum hak atas tanah. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 234-248.
Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik Indonesia 2024. Jakarta: BPS.
Feder, G., & Nishio, A. (1998). The benefits of land registration and titling: Economic and social perspectives. Land Use Policy, 15(1), 25-43.
Handayani, I. G. A. K. R., & Karjoko, L. (2022). Kepastian hukum sertifikat hak atas tanah sebagai jaminan kredit perbankan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(1), 178-195.
Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2024). Laporan kinerja Kementerian ATR/BPN tahun 2023. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.
Nurlinda, I. (2020). Prinsip-prinsip pembaharuan agraria: Perspektif hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pratiwi, A., & Suharso, P. (2023). Peran sertifikat tanah dalam meningkatkan akses UMKM terhadap pembiayaan perbankan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 14(1), 45-62.
Santoso, U. (2015). Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sumardjono, M. S. W. (2018). Tanah dalam perspektif hak ekonomi sosial dan budaya. Jakarta: Kompas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Widodo, A., & Suherman, E. (2021). Efektivitas program pendaftaran tanah sistematis lengkap dalam meningkatkan kepastian hukum kepemilikan tanah. Jurnal Administrasi Publik, 11(3), 312-328.
Wulandari, S., & Prasetyo, D. (2022). Sertifikasi tanah dan dampaknya terhadap akses kredit usaha rakyat. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 8(2), 156-170.
DOI: https://doi.org/10.52447/societas.v4i1.8948
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Email : jurnalsocietas@uta45jakarta.ac.id
Lt. 3, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta,Jl. Sunter Permai Raya, Sunter Agung Podomoro, Jakarta 14350

Journal Societas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta




