Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Hak Asuh Anak Pada Perkara Perceraian Tanpa Dimohonkan
Abstract
Perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang sah didepan pengadilan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Dengan putusnya suatu perkawinan karena perceraian, maka akan ada akibat hukum yang mengikutinya, yaitu mengenai hak asuh atas anak yang lahir dari perkawinan tersebut sedangkan didalam kehidupan masyarakat tidak semua hak asuh diputus bersamaan dengan putusnya perkawinan. Yang ingin penulis analisis adalah apakah hak asuh anak adalah objek perkara yang sama dengan perkara perceraian apa dasar pertimbangan Hakim pada perkara perceraian sehingga memutus hak asuh anak yang tidak dimohonkan dalam gugatannya. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang ditujukan dan dilakukan dengan menggunakan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum tertulis lainnya yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini. Jenis data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui penelitian putusan hakim serta penelitian kepustakaan, baik bukubuku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data yang digunakan teknik analisis data sekunder. Hasil penelitian putusan didapati bahwa hak asuh anak merupakan satu objek perkara yang sama dengan perkawinan maka apabila perkawinan diputuskan dalam perceraian maka hak asuh anak harus diputus bersamaan dengan perkawinan tersebut dan dasar pertimbangan Hakim yang memutus hak asuh anak dalam perkara perceraian meskipun tidak dimohonkan yaitu dengan dasar pertimbangan untuk memberikan kemanfaatan kepada si anak sehingga menjamin kepada siapa ia akan diasuh, memberikan keadilan bagi kedua belah pihak maupun si anak untuk meminimalisasi masalah yang akan timbul dikemudian hari dalam hal ini gugatan tentang hak asuh
Kata Kunci : Pernikahan, Perceraian, Anak.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.52447/sr.v2i2.4870
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta