Akibat Hukum Pembatalan Pendaftaran Merek Newlois Dan Redlois Yang Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya Terhadap Merek “Lois” Ditinjau Dari Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Tiara Tiara Ocktaviani Arjuna Putri, Cecep Suhardiman

Abstract


Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan “Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik” dan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan “Merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu dan memiliki persamaan pada pokonya dengan merek milik pihak lain yang sudah terkenal”. Faktanya merek NEWLOIS dan REDLOIS yang pendaftarannya dilakukan atas dasar itikad tidak baik dan memiliki persamaan pada pokoknya terhadap merek terkenal LOIS berdasarkan Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 789 K/Pdt.Sus-HKI/2016 yang mana telah  dilakukan pembatalan pendaftaran terdaftar pada Pengadilan Niaga. Atas kesenjangan berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan dua permasalahan penelitian: (1) Apakah pertimbangan hukum dari majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 789 K/Pdt.Sus-HKI/2016 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek?; (2) Bagaimana pertanggung jawaban Dirjen HKI  terhadap pemegang hak atas merek NEWLOIS dan REDLOIS setelah adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 789 K/Pdt.Sus-HKI/2016? Penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus, dengan data sekunder, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menjelaskan (1) Pertimbangan hukum majelis Hakim Mahkamah Agung sudah sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Hal tersebut karena ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 6 Ayat (1) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek sangat jelas dinyatakan bahwa pendaftaran Merek yang dilandasi itikad tidak baik harus ditolak. Dan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu dan/ atau merek yang sudah terkenal, permohonannya harus ditolak oleh Direktorat Jenderal; (2) Tanggung jawab Dirjen HKI ialah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung, dan Dirjen HKI tidak mempunyai tanggung jawab terhadap pemegang Hak atas Merek yang pendaftaran mereknya di batalkan berdasarkan keputusan pengadilan.

Kata Kunci :  Persamaan Pada Pokoknya, Itikad Tidak Baik, Merek Terkenal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 




DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v2i2.4872

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung