Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara Teknologi Finansial Peer To Peer Lending Yang Tidak Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan
Abstract
Banyaknya penyelenggara fintech P2P lending tidak terdaftar kapan saja akan ditutup aplikasi layanannya, karena hal tersebut karena tidak sesuai dengan POJK No. 77/POJK.01/2016. Selanjutnya menimbulkan permasalahan mengenai perlindungan hukum dan pertanggungjawaban hukum penyelenggara layanan fintech P2P lending tidak terdaftar. Metode Penelitian yang digunakan Yuridis-Normatif dengan data sekunder. Dari penelitian tersebut dirumuskan dua permasalahan yang masing-masing didapatkan hasil penelitian dengan kesimpulan sebagai berikut; (1) Perlindungan hukum terhadap penyelenggara layanan fintech P2P lending tidak terdaftar adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta penerima pinjaman memenuhi perjanjian yang telah disepakti dan itikad baik dari penerima pinjaman dalam penyelesaian perjanjiannya; (2) Pertanggungjawaban hukum terhadap penyelenggara layanan fintech P2P lending yang tidak terdaftar dan yang telah dilakukan pemblokiran aplikasinya, maka pertanggungjawaban hukum yang dapat dilakukan oleh penyelenggara ialah dengan tetap menjalankan isi perjanjian dalam keadaan memaksa. Karena sejatinya setiap pertanggungjawaban perdata dalam perjanian yang dilakukan para pihak dalam layanan fintech P2P lending akan tetap terus ada hingga perjanjiannya dipenuhi. Kata Kunci: Fintech P2P Lending Tidak Terdaftar, Pertanggungjawaban, Penyelenggara, Perlindungan Hukum
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.52447/sr.v3i1.4876
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
ISSN Online : 2461-0798