Perda Kabupaten Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Kewajiban Berpakaian Muslim Dan Muslimah Dalam Perspektif Asas- Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Abstract
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan Pancasila adalah cita hukum bangsa Indonesia yang menjadi nilai dasar dalam bermasyarakat dan bernegara. Otonomi Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Peraturan Daerahnya sendiri dengan memperhatikan ciri khas dari masing-masing daerah. Hal tersebut mengakibatkan daerah-daerah berlomba-lomba untuk membentuk Peraturan Daerah berdasarkan hukum suatu agama tertentu dengan alasan hal tersebut adalah ciri dari daerahnya. Salah satunya adalah Peraturan daerah Kabupaten Sawah Lunto No. 2 Tahun 2003 tentang Berpakaian Muslim Dan Muslimah menimbulkan keambiguan dan kontroversi terkait Peraturan tersebut berdasarkan atas satu agama yang berpotensi mengakibatkan perlakuan diskriminatif. Padahal Negara Indonesia adalah negara yang tidak berdasarkan agama tertentu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis-Normatif dengan menggunakan data sekunder. Dari penelitian tersebut dirumuskan dua permasalah yang masing-masing didapatkan hasil penelitian dengan kesimpulan sebagai berikut, (1) Perda Kabupaten Sawah Lunto No. 2 Tahun 2003 tidak sesuai dengan Pancasila, konsep HAM, Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Perda tersebut juga bersifat diskriminatif, (2) Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan cara pencegahan di Program legislasi daerah. Apabila sudah diundangkan maka Judicial review di Mahkamah Agung.
Kata kunci : Negara Hukum Pancasila, Otonomi Daerah, Peraturan Perundang-Undangan, Perda Diskriminatif.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.52447/sr.v3i1.4877
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta