Kerugian Konstitusional Organisasi Advokat Dalam Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Akibat Pemberlakuan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat

Eko Riki Prasetio, Shaufy Rahmi

Abstract


Pada tanggal 22 Januari 2019 Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan sebuah Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (PPA) yang pada intinya mengatur tentang prosedur menjadi advokat harus menjalani PPA yang diselenggarakan organisasi advokat bekerja sama dengan perguruan tinggi (fakultas hukum ) berakreditasi B. Peraturan ini menimbulkan kegaduhan bagi para Pengacara karena Permenristekdikti ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang sudah berjalan selama ini. Pangkal persoalannya, prosedur ini dinilai melanggar proses pengangkatan advokat. Mulai dari menempuh pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), ujian profesi advokat (UPA) yang diselenggarakan organisasi advokat, magang selama 2 tahun, pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi setempat. Adapun pasal-pasal dalam Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang tentang Advokat terdapat dalam pasal 3-5. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Selain itu Permenristek ini menimbulkan kerugian konstitusional bagi Organisasi Aadvokat. Penelitian ini hendak menganalisis 1) Apakah Permenristekdikti Nomor 5Tahun 2019 telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Organisasi Advokat? 2) Apakah upaya hukum yang dapat dilakukan Organisasi Advokat akibat pemberlakuan Permenristekdikti? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Dengan hasil penelitian yang diperoleh yaitu 1) Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Organisasi Advokat baik secara materiil maupun imateriil 2) Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Organisasi Advokat adalah dengan mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019kepada Mahkamah Agung. Kesimpulan yang di dapat adalah bahwa Permenristekdikti Nomor 5 tahun 2019 menimbulkan kerugian konstitusional bagi Organisasi Advokat.

Kata Kunci: Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 209, Kerugian Konstitusional, Profesi Advokat


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v3i1.4879

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung