Restrukturisasi Pinjaman Sebagai Bentuk Perlindungan Nasabah Pembiayaan Dalam Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Setiap warga negara memiliki hak yang di atur di dalam Undang-undang Dasar 1945. Hak yang
dimiliki seseorang termasuk nasabah perlu mendapatkan perlindungan demi terciptanya
kesejahteraan. Namun masih terdapat nasabah yang tidak terpenuhi hak nya seperti pada nasabah
pembiayaan terdampak covid-19 yang mengalami kesulitan mengakses program restrukturisasi
pinjaman, Hal tersebut bukan semata-mata karena perusahaan pembiayaan yang tidak patuh akan
POJK Nomor 11/POJK.03/2020. Namun substansi dari POJK sendiri yang sifatnnya masih
multitafsir dan tidak berlaku final sebagai peraturan. Dengan demikian, perlu adanya perlindungan
hukum terhadap nasabah pembiayaan terdampak covid-19. Belum efektifnya Norma POJK Nomor
11/POJK.03/2020 dikarenakan adanya kekosongan Norma yang membuat nasabah pembiayan
terdampak covid-19 perlu mendapatkan kepastian hukum. Atas Kesenjangan berdasarkan latar
belakang di atas. Peneliti merumuskan dua permasalahan penelitian: (1) Bagaimanakah kebijakan
restrukturisasi kredit yang tepat untuk memberi perlindungan hukum terhadap nasabah pembiayaan
yang terdampak pandemi? (2) Bagaimana efektifitas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dalam
restrukturisasi pembiayaan pada nasabah terdampak covid-19?. Peneliti menggunakan metode
penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil Penelitian menjelaskan (1)
Kebijakan Restrukturisasi yang tepat bagi nasabah pembiayaan yang terdampak covid-19 dan
mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, adalah kebijakan yang di tentukan oleh OJK,
kebijakan restrukturisasi tersebut diberikan oleh pemerintah bukan dilihat dari penilaian kualitas
asset Bank/ atau perusahaan pembiayaan, supaya nasabah pembiayaan terdampak covid-19
mendapatkan perlindungan hukum. (2) Belum efektifnya POJK Nomor 11/POJK.03/2020 telah
melahirkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, perlu adanya penyempurnaan Norma yang
menjadi pedoman bagi masyarakat dan perusahaan pembiayaan. Peraturan perundang-undangan
yang memuat norma hukum harus menjadi pedoman bagi masyarakat demi terciptanya kepastian
hukum sesuai dengan pasal 6 ayat (1) huruf I Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan menyebutkan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan
mencerminkan ketertiban dan kepastian hukum
Kata kunci : Nasabah, Perlindungan Hukum, Restrukturisasi
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.52447/sr.v3i2.4887
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta