Kewenangan Pengujian Peraturan Perundang- Undangan Oleh Eksekutif Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja

Assertri Simorangkir, Tuti Widyaningrum

Abstract


Kebijakan Pemerintah dalam menerbitkan metode melalui omnibus law patut di apresiasi karena
bertujuan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan mempermudah investasi, namun harus
tetap dengan prinsip Negara hukum.Penelitian ini dilakukan untuk menjawab beberapa
permasalahan terkait Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 setahun kemudian terbitlah
Putusan MK No. 56/PUU-XIV/2016 dimana pasal yang diuji dan dikabulkan terkait pengaturan
kewenangan menteri nmembatalkan peraturan Daerah Provinsi. Adapun Objek Permohonan dalam
Putusan ini Pengujian Materiil Pasal 251 ayat (1), ayat (2), ayat (7), dan ayat (8) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23 tahun 2014). Terkait dengan
pembatalan peraturan daerah yang di ubah melalui Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang
cipta kerja yang dimana kewenangan pembatalan peraturan daerah dapat dibatalkan oleh
pemerintah pusat melalui peraturan Presiden, penelitian ini merupakan penelitian normative
dengan mengunakan data sekunder. Yang menarik kesimpulan bahwa undang-undang nomor 11
tahun 2020 pada pasal 251 ayat (1) bahwa kewenangan pemerintah pusat dalam membatalakan
peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota melalui peraturan presiden tidak tepat karena tidak
sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang dimana dalam
putusan tersebut mengatakan bahwa kewenangan pembatalan peraturan daerah
provinsi,kabupaten/kota harus melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung (MA).
Kata Kunci : Putusan MK, Omnibus law, Peraturan Daerah


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v3i2.4894

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung