PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN PRAKTIK KEDOKTERAN ILEGAL (Kajian Putusan Nomor 863/Pid.Sus/2016/PN.Srg)

Suherman Oppusunggu, Warih Anjari

Abstract


Suatu kasus yang melibatkan tenaga kesehatan dengan pasien, akhir-akhir ini sering terjadi. Penanganan hukum terhadap kasus antara tenaga kesehatan dengan pasien tersebut pun sudah berjalan, namun dalam penegakan hukumnya, korban tindak pidana tenaga kesehatan belum mendapat perlindungan hukum terhadap korban yang mengalami cacat, luka, hingga meninggal dunia. Oleh karena itu menarik untuk dikaji perlindungan hukum yang diberikan kepada korban praktik kedokteran ilegal dalam Putusan Nomor 863/Pid.Sus/2016/PN.Srg, Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus, dan sebagai rumusan masalah dari penelitian ini antara lain; 1) Apakah putusan Nomor 863/Pid.Sus/2016/PN.Srg telah memberikan perlindungan hukum bagi korban praktik kedokteran ilegal ? 2) Bagaimana Upaya Hukum yang dapat dilakukan dalam memenuhi perlindungan korban kejahatan praktik kedokteran ilegal terhadap Putusan Nomor 863/Pid.Sus/2016/PN.Srg ?. Hasil penelitian diketahui bahwa Putusan Nomor 863/Pid.Sus/2016/ PN.Srg belum memberikan perlindungan hukum terhadap korban praktik kedokteran ilegal. Hal ini terlihat dengan tidak adanya restitusi ataupun kompensasi bagi korban di dalam putusan tersebut. Putusan hakim lebih berfokus pada penghukuman bagi pelaku. Meski pengaturan perlindungan korban telah ada, akan tetapi dalam penegakan hukum kasus ini masih menggunakan paradigma penghukuman bagi pelaku tanpa pemenuhan hak terhadap korban.

Kata Kunci: Praktik Kedokteran Ilegal, Perlindungan Korban, Upaya Hukum

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Dikdik M. Arief Mansur, dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan

Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Jakarta, PT. Raja

Grafindo Persada, 2007.

John Kenedi, perlindungan saksi dan korban (Studi Perlindungan Hukum

Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan di Indonesia), Yogkyakarta: Pustaka Pelajar 2020.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia, 2006.

Kurniawan Tri Wibowo, Warih Anjari, Hukum Pidana, CV Lutfi Gilang, Banyumas, Tahun 2021.

Siswanto Sunarso, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar

Grafika; Jakarta, 2014

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No. 31 Tahun 2014, TLN No.5602.

Undang-Undang Tentang Praktik Kedokteran dan Dokter Gigi, UU No. 29 Tahun 2004, TLN, No 4431.

C. Sumber Internet Lainnya

Rasyid Ridho SINDOnews.com https://daerah.sindonews.com/berita/1137429/174/mengerikan dokter-gadungan-operasi-pasienhingga-tewas, pada Rabu, 07 September 2016 - 14:42 WIB, Akses Pada Pukul, 11.10 Wib/Sabtu,22-01-2022.

Yandhi Deslatama, Liputan 6, https://www.liputan6.com/regional/read/2597133/dokter-gadungan

di-serang-operasi-125-pasien-sejak-2013, 08 Sep 2016, 19:00 WIB, Akses Pada Pukul, 23:50 Wib/Sabtu, 22-01-2022.




DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v4i2.6093

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung