PENEGAKAN HUKUM TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI YANG MEMENUHI UNSUR PASAL 170 DAN PASAL 351 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Negara Indonesia merupakan Negara Hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka segala sesuatunya berlangsung sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, termasuk mengenai tindakan main hakim sendiri. Main hakim sendiri (Engenrichting) adalah tindakan kesewenang-wenangan individu atau sekelompok orang dengan melakukan kekerasan atau penganiayaan, terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa melalui proses hukum. Penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan dan penganiayaan yang memenuhi unsur-unsur pidana harus di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Norma-norma hukum secara nyata berfungsi sebagai pedoman terhadap hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun pada kenyataannya Penegakan Hukum terhadap tindakan Main Hakim Sendiri yang memenuhi unsur Pasal 170 atau Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum pidana tidak mencerminkan Penegakan Hukum. Peneliti menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan data sekunder dan data primer dengan metode wawancara dengan dua orang pakar hukum sebagai data tambahan. Hasil Penelitian menjelaskan (1) Penegakan hukum terhadap tindakan main hakim sendiri yang memenuhi unsur-unsur pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan harus di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku demi terciptanya penegakan hukum dan kepastian hukum serta keadilan bagi pihak korban. (2) Akibat Hukum adanya tindakan main hakim sendiri telah melahirkan hukum tidak berjalan dengan semestinya dan bertentangan dengan teori Negara Hukum yang ada di Indonesia. Main hakim sendiri dapat merugikan pihak korban yang mengalami luka ringan atau berat, cacat tubuh, gangguan mental dan kematian sehingga perlu adanya peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, serta aparat penegak hukum harus memperbaiki kinerja penegakan hukum agar dapat terwujudnya penegakan hukum yang diinginkan masyarakat.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Main Hakin Sendiri, Unsur-unsur Pidana
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Asshidiqie Jimly, Agenda Pembangunan Hukum Nasional Di Abad Globalisasi, Cetakan 1, Jakarta : Balai Pustaka, 1998.
Chazawi Adami, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta :Raja Grafindo Persada, 2001.
Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana 1 Bagian 1, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Fadjar Mukthie, Tipe Negara Hukum, Malang: Bayumedia publishing, 2005.
JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, Pelajaran Hukum Indonesia, cetakan 4, Jakarta : Gunung Agung, 1958.
Soejono, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 1996.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2003.
Wahyuni Fitri, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Tanggerang: Nusantara Persada Utama, 2017.
B.Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, (Tambahan Lembaran Negara Nomor 4401)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209)
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289).
C. Publikasi Ilmiah, Makalah, Jurnal, Skripsi
Anjari Warih, Jurnal ISSN 2338- 7785, Vol.1, No.1, April 2014, Venomena Kekerasan Sebagai Bentuk Kejahatan (Violence), 2014.
Asmarawati Tina, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, Nomor 1, Juni 2020, Perspektif Hukum dalam Main Hakim Sendiri, Jurnal Ilmu Hukum, 2020.
Harkrisnowo Harkristuti, Majalah Hukum Nasional, Nomor 2, Tahun 2003, Reformasi Hukum di Indonesia:Menuju Upaya Sinergistik untuk Pencapaiannya, Majalah Hukum Nasional, 2003.
Krisnanto Kiki, Jurnal Morality, Vol. 2, Nomor 2, Desember 2015, Perbuatan Eigen Righting (Main Hakim Sendiri) Dalam Perspektif Hukum Pidana, Jurnal Morality, 2015.
Moho Hasaziduhu, Jurnal Warta, Edisi 59, Januari 2019, Penegakan Hukum di Indonesia Menaruh Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan, Jurnal Warta, 2019.
Sitinjak Imam Yusuf, Jurnal Ilmiah Maksitek, Vol. 3, No.3, September 2018, Peran Kejaksaan dan Jaksa Penuntut Umun dalam Penegakan Hukum, Dosen Tetap Yayasan Universitas Simalungun, 2018.
D. Internet
Koran Madura, “Ketahuan Curi Motor, Residivis di Bangkalan Babak Belur Diamuk Massa ”https://www.koranmadura.com/2021/04/ketahuan-curi-motor-residivis-di-bangkalan-babak-belur-diamuk-massa/Di akses pada Tanggal 19 April 2021 Jam 19:46
DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v4i2.6094
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta